Berita Aceh Besar

Lecehkan Wanita yang Kedapatan Bermesraan dengan Pacar, Pria Paruh Baya Ditangkap Polres Aceh Besar

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim, Iptu Subihan Afuan Ardhi, mengatakan kejadian pelecehan seksual itu terjadi

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
tribun bali/dwisaputra
Ilustrasi pelecehan 

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim, Iptu Subihan Afuan Ardhi, mengatakan kejadian pelecehan seksual itu terjadi pada, Rabu, 2 Agustus 2023 lalu di salah satu tempat wisata di Pantai Riting, Kecamatan Leupung, Aceh Besar.

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Personel Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap pria paruh baya berinisial MW (45), warga salah satu gampong di Kecamatan Leupung, Aceh Besar atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim, Iptu Subihan Afuan Ardhi, mengatakan kejadian pelecehan seksual itu terjadi pada, Rabu, 2 Agustus 2023 lalu di salah satu tempat wisata di Pantai Riting, Kecamatan Leupung, Aceh Besar.

Ia mengatakan, saat itu pelaku melihat korban bersama seorang laki-laki yang disebut-sebut pacarnya asyik bermesraan di salah satu pondok tempat berwisata di kawasan tersebut.

Melihat hal itu, kemudian pelaku langsung memergoki kedua korban dan mengancam akan membawa mereka ke kantor keuchik setempat. 

“Di sana pelaku menuduh kedua korban sedang berbuat mesum. Dan ia menegaskan bahwa ada merekam apa yang dilakukan oleh korban. Dan mengancam membawa keduanya ke keuchik setempat,” kata Iptu Subihan, Kamis (14/9/2023).

Pada saat itu, kata Kasat Reskrim, pelaku menawarkan untuk memberikan hukuman kepada korban.

Baca juga: Ustaz Adi Hidayat Sebut Kematian Gembong Narkoba Freddy Budiman Indah & Membuatnya Iri, Kenapa?

Di mana hukuman tersebut, pelaku meminta pacar korban agar mau melakukan hal tidak senonoh dengan dirinya.

Korban menolak apa yang diperintahkan oleh pelaku, namun pelaku tetap melakukannya. 

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual.

Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 47 Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Saat ini pelaku sudah diamankan. Dan barang bukti berupa satu baju wanita berwarna dan celana jeans ikut diamankan,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved