CPNS 2023
Alhamdulillah! Pendaftaran CPNS Akan Dibuka 3 Kali Setahun, Menpan RB Bilang Begini
Pendaftaran CPNS akan dibuka tiga kali setahun, Menpan RB Abdullah Azwar Anas bilang begini soal RUU ASN.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran CPNS akan dibuka tiga kali setahun, Menpan RB bilang begini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan pendaftaran akan dibuka tiga kali setahun.
Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana disampaikan dalam rapat terbatas bersama Presiden Jokowi dan para menteri kemarin.
"Siklus rekrutmen ASN tidak perlu setahun sekali atau dua kali atau satu kali dalam dua tahun," kata Azwar di Istana Negara dikutip dari laman resmi Presiden RI, Rabu (13/9/2023).
"Ke depan akan lebih cepat jadi begitu apa namanya pensiun mungkin bisa saja setahun ada tiga kali siklus rekrutmen ASN," tambahnya.
Kemudian isu lainnya yakni terkait mobilitas talenta nasional.
Baca juga: Hore! Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Resmi Dibuka 17 September, Catat Pesan Menpan RB
Baca juga: Jangan Daftar CPNS Sebelum Baca Ini, Penting dan Fatal Bila Dilalaikan CASN
Percepat Kenaikan Pangkat PNS 3T
Menpan RB itu menyebut, selama ini pemerintah kesulitan untuk menggerakkan ASN ke sejumlah daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan terpencil sehingga menimbulkan banyak formasi kosong.
Oleh karena itu, dalam RUU ASN nantinya pemerintah akan memberikan sejumlah penghargaan lebih bagi para ASN yang bersedia ditempatkan di daerah 3T dan terpencil di seluruh Indonesia.
"Misalnya nanti akan kita atur di PP mereka yang di daerah 3T atau daerah terpencil lainnya kalau di yang normal perlu empat tahun untuk naik pangkat, ke depan dua tahun bisa naik pangkat," ungkap Azwar.
"Sehingga mereka bisa tugas di tempat itu dan kemudian mereka akan segera mendapatkan kenaikan pangkat selain nanti akan ada reward yang lain," tambahnya.
Selain itu, RUU ASN juga membahas terkait isu percepatan pengembangan kompetensi ASN.
Menurut Menpan RB, selama ini kompetensi hanya menjadi hak bagi ASN.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.