Bareskrim Polri Geledah Rumah Anak Buah Bandar Narkoba Fredy Pratama, Sita Uang Rp 1,2 Miliar

Bareskrim Polri menggeledah rumah salah satu anak buah bandar narkoba kelas kakap, Fredy Pratama berinisial FA dan PN atas tersangka SA.

Editor: Faisal Zamzami
Dokumentasi Polri
Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyita uang gepokan dollar maupun rupiah dan barang bukti lain dari penggeledahan rumah anak buah bandar narkoba Fredy Pratama di BSD, Tangerang Selatan, Kamis (14/9/2023). 

SERAMBINEWS.COM - Bareskrim Polri menggeledah rumah salah satu anak buah bandar narkoba kelas kakap, Fredy Pratama berinisial FA dan PN atas tersangka SA.

Penggeledahan itu dilakukan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Kamis (14/9/2023).

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggeledah rumah milik tersangka FA dan PN, pada Kamis (14/8/2023) kemarin.

Adapun keduanya merupakan pengurus keuangan gembong narkoba Fredy Pratama yang baru saja diungkap Polri melalui kerja sama berbagai kementerian/lembaga, kepolisian daerah (polda) jajaran, serta melibatkan Kepolisian Malaysia dan Kepolisian Thailand.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkapkan, penggeledahan dilakukan satu rumah milik pasangan suami istri ini berada di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

"Kami kemarin melakukan penggeledahan di daerah BSD," ungkap Brigjen Mukti Juharsa, Jumat (15/9/2023).

 

Mukti menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan dari hasil pengembangan penyidik usai menangkap anak buah Fredy Pratama berinisial SA (27) di Thailand.

 Jenderal bintang satu Polri ini menyebut, SA merupakan kurir atau bagian pengantar uang dari jaringan Fredy Pratama.

"SA ini kurir yang bawa duit cash (tunai) ke Indonesia," kata Mukti.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa uang tunai dengan pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, dan 100 dollar Amerika Serikat dengan total senilai Rp 1,2 miliar.

Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah buku rekening, paspor, hingga Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Hingga saat ini, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih memburu FA dan PN yang berperan mengatur seluruh urusan keuangan Fredy Pratama.

Namun demikian, Mukti enggan menjelaskan lebih lanjut apakah pasangan suami istri tersebut memiliki hubungan keluarga dengan Fredy Pratama

Hanya saja, Mukti mengastakan, keduanya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang juga ikut melarikan diri ke luar negeri.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved