Bareskrim Polri Geledah Rumah Anak Buah Bandar Narkoba Fredy Pratama, Sita Uang Rp 1,2 Miliar

Bareskrim Polri menggeledah rumah salah satu anak buah bandar narkoba kelas kakap, Fredy Pratama berinisial FA dan PN atas tersangka SA.

Editor: Faisal Zamzami
Dokumentasi Polri
Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyita uang gepokan dollar maupun rupiah dan barang bukti lain dari penggeledahan rumah anak buah bandar narkoba Fredy Pratama di BSD, Tangerang Selatan, Kamis (14/9/2023). 

Untuk tersangka kasus narkoba dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, terhadap para tersangka terkait TPPU dikenakan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca juga: Peran AKP Andri Gustami Perwira Polisi di Lampung dalam Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Polisi Sebut Fredy Pratama Tak Punya Pabrik Narkoba di Luar Negeri

Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Jayadi mengatakan, gembong narkoba Fredy Pratama tidak memiliki pabrik narkoba di luar negeri.

Diketahui, Polri baru saja mengungkap sindikat Fredy Pratama melalui kerja sama berbagai kementerian/lembaga, kepolisian daerah (polda) jajaran, serta melibatkan Kepolisian Malaysia dan Kepolisian Thailand.

Jayadi menyebut, Fredy Pratama hanya berperan sebagai penghubung antara produsen narkoba di luar negeri dengan distributor di Indonesia.

Baca juga: Polisi Dalami Keterkaitan Fredy Pratama dengan Segitiga Emas

“Hasil investigasi dari para tersangka yang sudah tertangkap, FP (Fredy Pratama) tidak punya pabrik tetapi sebagai pengendali antara pemilik barang yang ada di luar negeri dengan jaringan yang ada di Indonesia,” kata Jayadi, Jumat, (15/9/2023).

Kendati demikian, Polisi terus mendalami sumber barang yang dimiliki oleh jaringan Fredy Pratama dalam proses penyidikan.

“Kepastian sumber barang masih dalam penyidikan,” tutur Jayadi.

Di sisi lain, Polisi juga tengah mendalami keterkaitan antara Fredy Pratama dengan jaringan narkoba di wilayah segitiga emas.

Baca juga: Penampakan Sosok Fredy Pratama di Situs Interpol, Gembong Narkotika yang Diburu Tiga Negara

Kawasan “segitiga Emas” atau golden triangle di Asia Tenggara telah menjadi pusat perekonomian narkoba dan sumber dari peredaran narkotika di dunia.

Bahkan, kantor PBB untuk urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) memperingatkan, perdagangan besar metamfetamin dan obat-obatan terlarang lainnya yang berasal dari sudut kecil Asia Tenggara ini tidak menunjukkan tanda-tanda melambat.

Bagian terbesar dari metamfetamin, dalam bentuk tablet dan sabu, berasal dari kawasan yang dikenal sebagai Segitiga Emas, di mana perbatasan antara Myanmar, Laos, dan Thailand bertemu.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved