Peran AKP Andri Gustami Perwira Polisi di Lampung dalam Jaringan Narkoba Fredy Pratama

AKP Andri Gustami ditetapkan menjadi salah satu tersangka dalam jaringan sindikat narkoba Fredy Pratama

Editor: Faisal Zamzami
Kolase/Istimewa
AKP Andri Gustami yang Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama 

SERAMBINEWS.COM - Jaringan internasional peredaran sabu yang dilakukan oleh suami selebgram asal Palembang berinisial APS melibatkan juga seorang perwira di jajaran Kepolisian Daerah Lampung, AKP Andri Gustami.

AKP Andri Gustami ditetapkan menjadi salah satu tersangka dalam jaringan sindikat narkoba Fredy Pratama

Perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) tersebut sempat menjabat sebagai Kepala Satresnarkoba di Polres Lampung Selatan.

DIketahui, Nama mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami tengah menjadi sorotan publik.

Hal itu lantaran ia terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Andri Gustami diduga memiliki peran penting dalam jaringan gembong narkoba Fredy Pratama, yakni sebagai kurir.

Andri Gustami diduga menjadi kurir di bawah kendali Kadafi (suami selebgram APS), HY, dan MN.

Ia menjadi satu dari 39 tersangka yang ditangkap oleh Bareskrim Polri.

"Benar, dia (Andri Gustami) masuk dalam jaringan tersebut," ujar Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya, Rabu (12/9/2023), dilansir Tribunlampungselatan.com.

Baca juga: Jejak Sindikat Gembong Narkoba Fredy Pratama di Kalsel, Diburu 3 Negara, Rp 10,5 Triliun Aset Disita

Disebut kurir spesial

Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, Andri Gustami juga terlibat dalam kasus narkoba yang menjerat selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma.

Dalam kasus itu, Andri Gustami juga berperan sebagai kurir.

"Dia berperan sebagai kurir spesial," ujar dia.

Kendati demikian, Erlin belum memaparkan lebih jauh perang Andri Gustami dalam jaringan peredaran narkoba itu.

Erlin mengaku masih mendalami peran dan kedudukan Andri Gustami dalam jaringan ini sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih terperinci.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved