Berita Langsa

Kedapatan Berada di Kos Mahasiswi, Pria Beristri di Langsa Ini Sempat Kabur Saat Digerebek Petugas

"M yang sempat mau kabur ternyata bersembunyi di dalam satu rumah warga dekat rumah kos tersebut. Saat itu juga A dan M langsung diamankan ke...

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Google/net
Ilustrasi 

"M yang sempat mau kabur ternyata bersembunyi di dalam satu rumah warga dekat rumah kos tersebut. Saat itu juga A dan M langsung diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH," sebutnya.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Langsa mendapat laporan dari masyarakat, tentang adanya dugaan khalwat di salah satu kamar kos Gampong Paya Bujok Seleumak.

Atas laporan itu, Danton WH Heri Iswadi  dan Katim Resmob Sat Reskrim Polres Langsa Aipda M Taufik Tanjung, SH, pada Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 10.30 WIB langsung bergerak ke lokasi rumah kos itu untuk memastikannya. 

Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) di-back up aparat Reskrim Polres Langsa, menggerebek salah satu rumah kos, di Gampong Paya Bujok Seleumak, Kecamatan Langsa Baro.

Saat itu diamankan salah satu penghuni kos, A (22), mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Langsa asal Aceh Tamiang, dan pria beristri M (30) warga daerah setempat.

"Saat kita tiba ke sana menanyakan kepada A apakah ada lelaki di dalam kamar kos, A mengatakan ada dan itu adalah suaminya," jelas Kasatpol PP dan WH Langsa Rudi Selamet, melalui Danton WH Heri Iswadi, kepada Serambinews.com, Jumat (15/9/2023).

Namun, sambung Heri, ketika diminta bukti status suami istri keduanya, mereka tidak bisa menunjukkannya.

Baca juga: Petugas Gerebek Rumah Kos di Langsa, Mahasiswi dan Pria Beristri Ini Mengaku Sudah Menikah

Bahkan saat itu, pria M coba hendak kabur dari belakang rumah kos tersebut, tapi aksinya berhasil diketahui petugas.

"M yang sempat mau kabur ternyata bersembunyi di dalam satu rumah warga dekat rumah kos tersebut. Saat itu juga A dan M langsung diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH," sebutnya.

Selanjutnya, sambung Heri, M dan A diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Langsa untuk proses sesuai ketentuan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

"M dan A saat ini masih diamankan di Mapolres Langsa dan mereka diduga melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 yakni Pasal 23 tentang khalwat," pungkasnya. (*)

Baca juga: 12.173 KPM di Langsa Terima Beras 10 Kg Tahap 2 Cadangan Beras Pemerintah

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved