Berita Langsa

Petugas Gerebek Rumah Kos di Langsa, Mahasiswi dan Pria Beristri Ini Mengaku Sudah Menikah

"Saat kita tiba ke sana menananyakan kepada A apakah ada lelaki di dalam kamar kos, A mengatakan ada dan itu adalah suaminya," jelas Heri

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
google/net
Ilustrasi 

"Saat kita tiba ke sana menananyakan kepada A apakah ada lelaki di dalam kamar kos, A mengatakan ada dan itu adalah suaminya," jelas Heri.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) di-back up aparat Reskrim Polres Langsa, menggerebek salah satu rumah kos di Gampong Paya Bujok Seleumak, Kecamatan Langsa Baro, pada Kamis (14/9/2023).

Saat itu diamankan salah satu penghuni kos, A (22), mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Langsa asal Aceh Tamiang, dan pria beristri M (30) warga daerah setempat.

"Kemarin (Kamis-red), A dan M kita serahkan kepada pihak Sat Reskrim Polres Langsa," ujar Kasatpol PP dan WH Langsa Rudi Selamet, melalui Danton WH Heri Iswadi, kepada Serambinews.com, Jumat (15/9/2023).

Heri menyebutkan, sebelumnya mereka mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan khalwat di salah satu kamar kos Gampong Paya Bujok Seleumak.

Atas laporan itu, Heri dan Katim Resmob Sat Reskrim Polres Langsa Aipda M Taufik Tanjung, SH, pada Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 10.30 WIB langsung bergerak ke lokasi rumah kos itu untuk memastikannya. 

"Saat kita tiba ke sana menananyakan kepada A apakah ada lelaki di dalam kamar kos, A mengatakan ada dan itu adalah suaminya," jelas Heri.

Namun, sambung Heri, ketika diminta bukti status suami istri keduanya, mereka tidak bisa menunjukkannya.

Baca juga: Pria Paruh Baya Peras Pasangan Mesum di Pantai Riting, Lecehkan Si Wanita, Modus Ancam Lapor Keuchik

Bahkan saat itu, pria M coba hendak kabur dari belakang rumah kos tersebut, tapi aksinya berhasil diketahui petugas.

"M yang sempat mau kabur ternyata bersembunyi di dalam satu rumah warga dekat rumah kos tersebut. Saat itu juga A dan M langsung diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH," sebutnya.

Selanjutnya, sambung Heri, M dan A diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Langsa untuk proses sesuai ketentuan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

"M dan A saat ini masih diamankan di Mapolres Langsa dan mereka diduga melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 yakni Pasal 23 tentang khalwat," pungkasnya. (*)

Baca juga: Sepasang Sejoli Mesum di Kuburan Cina, Digerebek Tanpa Celana, Ngaku Bapaknya Preman

 

 

 

 

 

 

 

 


 
 
 

BalasBalas ke semuaTeruskan
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved