Berita Langsa
Petugas Gerebek Rumah Kos di Langsa, Mahasiswi dan Pria Beristri Ini Mengaku Sudah Menikah
"Saat kita tiba ke sana menananyakan kepada A apakah ada lelaki di dalam kamar kos, A mengatakan ada dan itu adalah suaminya," jelas Heri
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
"Saat kita tiba ke sana menananyakan kepada A apakah ada lelaki di dalam kamar kos, A mengatakan ada dan itu adalah suaminya," jelas Heri.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) di-back up aparat Reskrim Polres Langsa, menggerebek salah satu rumah kos di Gampong Paya Bujok Seleumak, Kecamatan Langsa Baro, pada Kamis (14/9/2023).
Saat itu diamankan salah satu penghuni kos, A (22), mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Langsa asal Aceh Tamiang, dan pria beristri M (30) warga daerah setempat.
"Kemarin (Kamis-red), A dan M kita serahkan kepada pihak Sat Reskrim Polres Langsa," ujar Kasatpol PP dan WH Langsa Rudi Selamet, melalui Danton WH Heri Iswadi, kepada Serambinews.com, Jumat (15/9/2023).
Heri menyebutkan, sebelumnya mereka mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan khalwat di salah satu kamar kos Gampong Paya Bujok Seleumak.
Atas laporan itu, Heri dan Katim Resmob Sat Reskrim Polres Langsa Aipda M Taufik Tanjung, SH, pada Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 10.30 WIB langsung bergerak ke lokasi rumah kos itu untuk memastikannya.
"Saat kita tiba ke sana menananyakan kepada A apakah ada lelaki di dalam kamar kos, A mengatakan ada dan itu adalah suaminya," jelas Heri.
Namun, sambung Heri, ketika diminta bukti status suami istri keduanya, mereka tidak bisa menunjukkannya.
Baca juga: Pria Paruh Baya Peras Pasangan Mesum di Pantai Riting, Lecehkan Si Wanita, Modus Ancam Lapor Keuchik
Bahkan saat itu, pria M coba hendak kabur dari belakang rumah kos tersebut, tapi aksinya berhasil diketahui petugas.
"M yang sempat mau kabur ternyata bersembunyi di dalam satu rumah warga dekat rumah kos tersebut. Saat itu juga A dan M langsung diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH," sebutnya.
Selanjutnya, sambung Heri, M dan A diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Langsa untuk proses sesuai ketentuan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"M dan A saat ini masih diamankan di Mapolres Langsa dan mereka diduga melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 yakni Pasal 23 tentang khalwat," pungkasnya. (*)
Baca juga: Sepasang Sejoli Mesum di Kuburan Cina, Digerebek Tanpa Celana, Ngaku Bapaknya Preman
BalasBalas ke semuaTeruskan
Terbukti 'Begal' Payudara Ibu-ibu, Pemuda di Langsa Ini Dicambuk 27 Kali |
![]() |
---|
Lecehkan Emak-emak, Pemuda di Langsa Dicambuk 27 Kali di Depan Umum |
![]() |
---|
Bawa Sabu 1 Ons ke Langsa, Pria Aceh Timur Diringkus Polisi, Hendak Dijual Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Wali Kota Langsa Serahkan Bantuan Masa Panik kepada Korban Rumah Terbakar |
![]() |
---|
Selain Wali Kota, Pemerintah Gampong Jawa Langsa Kota Juga Salur Bantuan untuk Korban Rumah Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.