CPNS 2023
Syarat Khusus CPNS Jaksa 2023 di Kejaksaan, Siapkan 3 Surat Ini, Dibuka 2 Ribu Formasi
Pantauan Serambinews.com melalui informasi yang diunggah di akun @biropegkejaksaan hingga Jumat (15/9/2023), ada 3 jenis surat keterangan yang perlu
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan RI tahun ini membuka seleksi CPNS 2023.
Dari total 7.846 formasi CPNS 2023 yang dibuka Kejaksaan, sebanyak 2.000 formasi dialokasikan untuk jabatan Jaksa.
Sementara sisa formasi lainnya dibuka untuk jabatan Penjaga Tahanan, Pengelola Penanganan Perkara, dan Petugas Barang Bukti.
Khusus untuk jabatan Jaksa, ada beberapa kriteria khusus yang ditentukan lembaga ini.
Selain kualifikasi calon pelamar, Kejaksaan RI juga mewajibkan beberapa dokumen yang harus disertakan oleh calon pelamar CPNS 2023 jabatan Jaksa.
Lalu apa saja kualifikasi dan persyaratan dokumen untuk melamar CPNS 2023 jabatan Jaksa ?
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 17 September, Semua Pelamar CPNS 2023 Wajib Buat Akun Baru SSCASN
Syarat dokumen pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023
Berdasarkan pantauan Serambinews.com baik di situs maupun media sosial resmi Kejaksaan RI, sejauh ini belum ada informasi detail mengenai persyaratan pendaftaran CPNS 2023 di lembaga tersebut.
Namun, berdasarkan sejumlah informasi yang di sampaikan Kejaksaan RI melalui media sosial Intagram resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh calon pelamar sebelum mendaftar.
Dokumen itu antara lain ialah Ijazah pendidikan terakhir, foto formal atau pas foto, swafoto.
Selain dokumen umum tersebut, pelamar juga diminta untuk menyiapkan beberapa surat keterangan lainnya sebelum mendaftar CPNS 2023 di Kejaksaan RI.
Pantauan Serambinews.com melalui informasi yang diunggah di akun @biropegkejaksaan hingga Jumat (15/9/2023), ada 3 jenis surat keterangan yang perlu disiapkan oleh calon pelamar CPNS Kejaksaan 2023.
Surat itu antara lain yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Bebas Narkoba.
Khusus untuk jabatan Jaksa, pelamar juga wajib menyiapkan Surat Keterangan Belum Menikah.
Ketentuan dokumen persyaratan CPNS Kejaksaan 2023
Sejumlah dokumen persyaratan untuk mendaftar CPNS Kejaksaan 2023 yang disebutkan itu juga memiliki beberapa ketentuan.
Dikutip dari akun Instagram Biro Kepegawaian Kejaksaan, berikut ketentuan dokumen yang menjadi persyaratan untuk mendaftar CPNS 2023 di Kejaksaan.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 17 September, Semua Pelamar CPNS 2023 Wajib Buat Akun Baru SSCASN
1. Ijazah
Mengacu pada Pasal 23 PP1/2017 dan Pasal 16 PP 49/2018, ijazah untuk seleksi CPNS Kejaksaan 2023 harus sesuai dengan kualifikasi pendidikan formasi yang dituju.
Berikut beberapa ketentuannya:
- Pastikan jenjang kualifikasi pendidikan sesuai. Misalnya, ijazah S1 tidak bisa digunakan untuk mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan D3.
- Pastikan program studi pelamar termasuk ke dalam kualifikasi pendidikan yang tertera dalam pengumuman.
2. Foto Formal dan Swafoto
Selain ijazah, Kejaksaan juga mengumumkan ketentuan foto untuk seleksi CPNS 2023.
Foto pada seleksi CPNS Kejaksaan 2023 terdiri dari dua macam, yaitu swafoto dan foto formal.
Keduanya wajib diunggah saat melakukan pendaftaran rekrutmen seleksi CPNS Kejaksaan 2023.
Namun, swafoto dan foto formal tidaklah sama.
Swafoto diunggah pada saat pendaftaran di akun SSCASN, sementara foto formal wajib diunggah setelah pelamar memilih instansi dan formasi yang diinginkan.
Adapun ketentuan untuk swafoto dan foto formal sebagai berikut.
Baca juga: Syarat Dokumen Untuk Daftar CPNS Kejaksaan 2023, Siapkan Sekarang! Pendaftaran Dibuka 17 September
- Swafoto
- Menampilkan wajah peserta dengan jelas
- Foto diambil dalam format potrait dan close up
- Foto diambil dengan latar belakang bebas
- Menggunakan pakaian sopan.
- Foto formal
- Latar belakang merah
- Memakai kemeja putih
- Ukuran foto maksimal 200 KB
- Format file foto jpg atau jpeg
- Merupakan foto terbaru, minimal 3 bulan terakhir.
3. SKCK
Kejaksaan RI juga turut mengumukan ketentuan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2023 di lembaga tersebut.
Adapun SKCK yang digunakan saat mendaftar CPNS di Kejaksaan yakni SKCK yang masih berlaku.
Persyaratan SKCK ini sebagai syarat administrasi berdasarkan Pasal 23 PP 11/2017 dan Pasal 16 PP 49/2028.
Yaitu tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Surat keterangan Bebas Narkoba
Dokumen selanjutnya yang harus disiapkan oleh calon pelamar CPNS Kejaksaan 2023 yaitu Surat Keterangan Bebas Narkoba.
Hal itu sebagaimana diinformasikan oleh akun Instagram @biropegkejaksaan, Jumat (15/9/2023).
"Menjelang pengumuman, ITTS semakin kami gencarkan,. Agar segera disiapkan oleh para pelamar.. ayo, kobarkan semangat.. manfaatkan informasi di ITTS utk mulai mengumpulkan berkas yang dipersyaratkan," tulis akun tersebut.
Untuk ketentuan Surat Bebas Narkoba yang harus disiapkan oleh calon pelamar CPNS Kejaksaan 2023 anatara lain sebagai berikut.
- Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya, yang ditandatangani oleh DOkter dari Unit Pelayanan kesehatan Pemerintah atau pejabat yang berwedang dari Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
- Masa berlaku Surat Keterangan Bebas Narkoba paling lama 3 bulan sebelum tanggal pengumuman pembukaan pendaftaran.
Baca juga: Kesempatan Emas, Kejaksaan RI Buka Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA: Ini Batas Nilai Ijazah
4. Surat Keterangan Belum Menikah
Khusus untuk pelamar jabatan Ahli Pertama Jaksa, ada dokumen tambahan lain yang harus diunggah saat pendaftaran CPNS 2023.
Dokumen tersebut yaitu Surat Keterangan Belum Menikah.
Mengutip unggahan terbaru Instagram @biropegkejaksaan, dokumen ini perlu disiapkan untuk memenuhi syarat administrasi jabatan Ahli Pertama Jaksa, yaitu belum pernah menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai dengan diangkat sebagai pegawai negeri sipil.
Keterangan tersebut di perkuat dengan melampirkan bukti Surat Keterangan Belum Menikah dari kelurahan sesuai dengan alamat yang ada di KTP.
Syarat CPNS Kejaksaan 2023
Selain memenuhi dokumen persyaratan, pelamar CPNS Kejaksaan 2023 juga harus memenuhi syarat lainnya.
Dikutip dari tayangan video di YouTube Kejaksaan RI, Rabu (26/7/23), syarat CPNS di lembaga Adhyaksa, antara lain:
- Berusia 18-35 tahun, khusus formasi jaksa maksimal 27 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Tinggi badan untuk perempuan 155 cm, sedangkan laki-laki 160 cm
- Berat badan ideal
- Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.
Selain syarat umum tersebut, ada beberapa persyaratan khusus yang ditentukan untuk masing-masing jabatan atau posisi yang dibuka.
Khusus formasi Jaksa, usulan syarat lainnya yakni harus mengantongi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00.
Calon jaksa juga diwajibkan untuk tidak menikah sebelum menyelesaikan pendidikan jaksa.
Sementara itu, untuk posisi atau jabatan lainnya, ada yang menentukan syarat pelamar harus memiliki beberapa kemampuan teknis.
Seperti jabatan untuk lulusan SMA/Sederajat yang mengutamakan pelamar yang memiliki kemampuan bela diri dan dapat mengoperasikan komputer.
Baca juga: Syarat dan Dokumen Penting Untuk Daftar CPNS Kemenkumham 2023, Pendaftaran Dibuka 17 September
Syarat pendidikan CPNS Kejaksaan 2023
Selain syarat yang disebutkan sebelumnya, syarat pendidikan juga menjadi point penting yang harus disimak oleh calon pelamar CPNS 2023.
Pasalnya, setiap lembaga atau instansi selalu mencantumkan syarat pendidikan tertentu untuk setiap posisi atau jabatan yang dibuka pada seleksi CPNS maupun PPPK.
Beruntungnya, pada penerimaan CPNS 2023, Kejaksaan RI membuka kesempatan bagi lulusan SMA/Sederajat.
Setidaknya, dari 4 posisi atau jabatan yang dibuka Kejaksaan RI pada seleksi CPNS 2023, 2 diantaranya diperuntukkan bagi lulusan SMA.
Selain lulusan SMA, Kejaksaan RI juga memberikan peluang bagi lulusan Sarjana maupun Diploma III (D3) dari berbagai bidang.
Dikutip dari unggahan di akun Instagram @biropegkejaksaan, Jumat (18/8/2023), berikut posisi serta syarat pendidikan yang dibutuhkan Kejaksaan RI pada seleksi CPNS 2023.
1. Jaksa
Kualifikasi pendidikan:
- S1 Ilmu Hukum
- S1 Hukum.
2. Pengelola Penanganan Perkara
Kualifikasi pendidikan: SLTA/sederajat.
3. Petugas Barang Bukti
Kualifikasi pendidikan:
- D3 Ekonomi
- D3 Manajemen
- D3 Teknik Informatika
- D3 Akuntansi
- D3 Sekretari
- D3 Kesekretariatan
- D3 Humas
- D3 Perpajakan.
4. Penjaga Tahanan
Kualifikasi Pendidikan: SLTA/Sederajat.
Baca juga: CATAT Ini Syarat Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023, Siapkan Dokumen Penting Ini
Rincian formasi CPNS dan PPPK CPNS Kejaksaan 2023
Berdasarkan info yang diunggah akun Instagram @biropegkejaksaan, pada seleksi CASN tahun ini, Kejaksaan RI membuka sebanyak 8.095 formasi.
Dari total jumlah formasi tersebut, sebanyak 7.846 formasi dialokasikan untuk CPNS.
Adapun total formasi CPNS sebanyak 7.846 yang dibuka Kejaksaan RI tahun ini terbagi untuk empat posisi.
Keempat posisi tersebut yaitu Jaksa, Petugas Barang Bukti, Pengelola Penanganan Perkara, dan Penjaga Tahanan dengan rincian sebagai berikut.
- Jaksa: 2.000 formasi
- Petugas barang bukti: 1.446 formasi
- Pengelola penanganan perkara: 2.142 formasi
- Penjaga tahanan: 2.258 formasi.
Selain CPNS, kejaksaan RI pada tahun ini juga membuka sebanyak 249 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK).
Jumlah formasi PPPK itu diprioritaskan untuk tenaga kesehatan di lembaga tersebut.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
INFO CPNS 2023
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Hari Ini Pengumuman Seleksi SKB CPNS 2023, Cek Nama Kamu di Link Berikut |
![]() |
---|
Siap-siap! Besok Pengumunan Kelulusan SKB CPNS 2023, Berikut Link Instansi dan Situs untuk Cek Nilai |
![]() |
---|
Peserta Tes CPNS 2023 yang Sudah Lulus Jangan Coba-coba Mengundurkan Diri, Ini Sanksinya |
![]() |
---|
SIMAK Berikut 10 Latihan Soal SKB CPNS 2023 Bidang Kesehatan |
![]() |
---|
CATAT Berikut Jadwal Pengumuman Hasil Tes PPPK 2023, Klik Link Resmi Berikut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.