Sidang di DPRK Pidie Alot

Meski Fraksi Golkar Walk Out, Fadli A Hamid Pilih Bertahan Bersama PA, Ini Alasannya

Interupsi pertama dilakukan anggota DPRK dari PAN, Nasrul Syam, yang meminta pergantian pimpinan sidang oleh Ketua I DPRK Pidie.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/NUR NIHAYATI
Anggota DPRK Pidie dari Partai Golkar, Fadli A Hamid. 

Sidang di DPRK Pidie Alot

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Suasana sidang Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) 2023 di Gedung DPRK Pidie, Jumat (15/9/2023) berubah menjadi alot.

Usai Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail, sebagai pimpinan sidang memberikan salam, hujan interupsi silih berganti dilancarkan peserta sidang.

Interupsi pertama dilakukan anggota DPRK dari PAN, Nasrul Syam, yang meminta pergantian pimpinan sidang oleh Ketua I DPRK Pidie.

Sehingga suasana sidang menjadi gaduh, yang sebagian minta dilanjutkan dan sebagian diminta ganti pimpinan sidang.

Baca juga: VIDEO Viral Penampakan Bola Api Jatuh di Langit DIY, BMKG Sebut Benda Tersebut Meteor

Puncaknya sekitar 21 anggota DPRK dari Fraksi PDA, Golkar-PAN, Gerindra dan Restorasi-PKB walk out dari sidang.

Menariknya satu anggota DPRK Pidie dari Partai Golkar, Fadli A Hamid justru memilih bertahan bersama Fraksi Partai Aceh di dalam ruang sidang.

Malah mantan Wakil I DPRK Pidie itu, menyebutkan, Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail tidak boleh diganti sebagai pimpinan sidang, sebab masih sah sebagai Ketua DPRK Pidie.

"Pimpinan DPRK Pidie kan terdiri dari Ketua DPRK, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II yang merupakan representatif partai politik pemenang pemilu," kata Fadli A Hamid, Sabtu (16/9/2023)

Menurutnya, Mahfuddin Ismail tercatat ketua legislatif dari partai politik pemenang pemilu yang menjadi ketua, kendati saat ini Ketua DPRK Pidie dimosi tidak percaya.

"Ketika ketua dimosi tidak percaya dan ingin diganti karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik, tentunya harus ditempuh mekanisme serta tahapan," jelasnya.

Menurutnya, yang memberikan penilaian adanya pelanggaran kode etik wewenang Badan Kehormatan Dewan atau BKD DPRK Pidie.

Itu pun, kata Fadli, harus dilakukan sesuai tahapan. Mulai dari teguran atau peringatan yang diberikan.

Bila terjadi kesalahannya fatal, maka BKD yang merekomendasikan pergantian ke pimpinan partai politik yang bersangkutan.

Baca juga: Kasus Bupati Nikahi Gadis yang Ia Rudapaksa dengan Mahar Rp 1 Miliar, Korban Kini Menghilang

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved