APBK 2023
Pemkab dan DPRK Abdya Mulai Bahas Perubahan APBK 2023
Saat menyampaikan Pengantar Nota Keuangan tentang Rancangan Perubahan APBK Tahun 2023, Pj Bupati Abdya menjelaskan, rancangan Qanun Perubahan APBK Tah
Penulis: Taufik Zass | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) mulai melakukan pembahasan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (P-APBK) setempat tahun anggaran 2023.
Pembahasan itu diawali dengan penyampaian Pengantar Nota Keuangan tentang Rancangan Perubahan APBK Tahun 2023 oleh Bupati Abdya, H Darmansah S.Pd MM dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK Abdya, Senin (18/09/2023).
Turut hadir pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Abdya, Nurdianto didampingi dua wakil ketua, Syarifuddin dan Hendra Fadhli, Dandim 0110 Aceh Barat Daya, Letkol Inf Roqich Hariadi, Wakapolres mewakili Kapolres Aceh Barat Daya, Kajari Abdya dan unsur Forkopimda lainnya.
Saat menyampaikan Pengantar Nota Keuangan tentang Rancangan Perubahan APBK Tahun 2023, Pj Bupati Abdya menjelaskan, rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2023 merupakan penjabaran lebih lanjut dari Nota Kesepakatan antara Pemkab dengan DPRK Abdya tentang Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023.
Baca juga: Kapolres Lhokseumawe Pimpin Sertijab 2 Kasat dan 6 Kapolsek, Ini Nama-nama Pejabatnya
"Kesepakatan kedua dokumen tersebut penting artinya dalam penyusunan Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2023, hal ini merupakan bentuk kesepahaman dan cermin dari keinginan bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten," papar H Darmansah.
Penyusunan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2023, lanjut H Darmansah, merupakan bagian dari siklus Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
"Menyebutkan, Perubahan APBK dapat dilakukan apabila terjadi Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja," jelasnya.
Selanjutnya, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, kemudian keadaan darurat dan Keadaan luar biasa.
Baca juga: Pemkab Bireuen Terima 574 P3K Tahun Ini, Tunggu Pengumuman dan Rincian Formasi dalam Waktu Dekat
"Atas dasar tersebut, Penyusunan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2023 dilakukan karena adanya perubahan asumsi dan kondisi riil pada tahun anggaran berjalan. Yang disebabkan oleh beberapa hal antara lain, adanya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan dari asumsi sebelumnya, adanya pergeseran belanja antar kegiatan maupun antar SKPK dan pemanfaatan SiLPA setelah pertanggungjawaban APBK Tahun Anggaran sebelumnya," jelas H Darmansah.
Lebih lanjut, H Darmansah menyampaikan ringkasan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2023, di antaranya, pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 858.012.802.970, mengalami peningkatan sebesar Rp.39.482.144.156, sehingga setelah perubahan menjadi sebesar Rp.897.494.947.126.
"Peningkatan Pendapatan ini diakibatkan dengan adanya Keputusan Gubenur Aceh Nomor 973/615/2023 tentang Penetapan Perkiraan Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Se Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2023," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, penyesuaian dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2023 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit Tahun 2023.(*)
Baca juga: Kapolres Lhokseumawe Pimpin Sertijab 2 Kasat dan 6 Kapolsek, Ini Nama-nama Pejabatnya
Baca juga: Update Hari Ini, Logam Mulia Tembus Rp 940 Ribu Per Gram, Ini Daftar Lengkap Harga Emas di Langsa
Bupati Safaruddin Pastikan Usul Pengangkatan 2.083 PPPK Paruh Waktu, Catat Dokumen Harus Dilengkapi |
![]() |
---|
Dosen PNL Bersama Mahasiswa Bangun Server Internet dan E-Learning di SMKN 1 Lhoksukon |
![]() |
---|
VIDEO - Drama Reshuffle! Anak Menkeu Baru Sindir Sri Mulyani ‘Agen CIA’, Akun IG Mendadak Hilang |
![]() |
---|
Suami Kabur Tinggalkan istri Saat Digerebek, 155 Ribu Ekstasi & 4 Kg Sabu Diamankan di Aceh Timur |
![]() |
---|
Waiting List Jamaah Haji 34 Tahun, Kemenag Pidie Lakukan Verifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.