Berita Aceh Barat

Ayo Bayar Pajak di Samsat Jempol Aceh Barat, Pelayanan Hanya 5 Menit dan Bisa 'Ngopi' di Lokasi

"Untuk hari Selasa dan Rabu tanggal 19-20 September 2023, bertempat di Xelo Coffee, Jalan Singgah Mata, Meulaboh," jelasnya.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Foto/Dok Humas Polres Aceh Barat
Petugas dari Samsat Jempol Polres Aceh Barat melayani masyarakat pembayaran pajak kendaraan di Xelo Coffee Jalan Singgah Mata, Meulaboh, Selasa (19/9/2023). 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Satlantas Polres Aceh Barat bekerja sama dengan UPTD Wilayah XII Aceh Barat dan PT Jasa Raharja Aceh Barat melakukan program unggulan bertitel “Samsat Jempol (Jemput Pajak Online)”. 

Dengan adanya program tersebut, diharapkan seluruh warga khususnya di Aceh Barat tetap bisa melakukan pembayaran pajak tahunan dengan mudah.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Lantas, Iptu Mardiansyah, Selasa (19/9/2023), mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan agar memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dengan pelayanan cepat.

Disebutkan dia, bahwa masyarakat dapat mencatat jadwal dan lokasi Samsat Jempol yang dilaksanakan di Aceh Barat untuk bulan September 2023, dengan waktu pelayanan pada pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

"Untuk hari Selasa dan Rabu tanggal 19-20 September 2023, bertempat di Xelo Coffee, Jalan Singgah Mata, Meulaboh," jelasnya.

Sementara untuk hari Kamis, tanggal 21 September 2023, di Universitas Teuku Umar (UTU), Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.

Proses pelayanan di Samsat Jempol cukup cepat hanya dengan waktu di bawah 5 menit.

Pelayanan yang diberikan yaitu pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dan pengesahan STNK 1 tahun.

"Sambil menunggu antrian pembayaran pajak, masyarakat dapat ‘ngopi’ di setiap lokasi Samsat Jempol,” ujarnya.

Menurut Mardiansyah, membayar pajak merupakan kewajiban masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor.

“Untuk bisa menggunakan layanan Samsat Jempol ini, pemilik kendaraan cukup menyiapkan persyaratan KTP, STNK, dan Nota Pajak, ini sebagai dokumen persyaratan," sebutnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved