CPNS 2023

Cara Membuat SKCK untuk Daftar CPNS 2023, Lengkapi Berkas-Berkas Ini

SKCK atau surat keterangan catatan kepolisian merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Polri berisi keterangan catatan kriminalitas dari seseorang.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Ansari Hasyim
Net
Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK) 

Cara Membuat SKCK untuk Daftar CPNS 2023, Lengkapi Berkas-Berkas Ini

SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPSN) 2023 bakal dibuka
mulai 20 September 2023.

Hal tersebut diumumkan melalui Badan Kepagawaian Negara (BKN) Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.

Nantinya, pendaftaran CPNS 2023 dilakukan secara online melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Calon pelamar yang ingin mengikuti seleksi CPNS perlu menyiapkan sejumlah berkas, salah satunya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Apa Itu SKCK?

Dikutip dari Instagram Polda Bali, SKCK atau surat keterangan catatan kepolisian merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Polri berisi keterangan catatan kriminalitas dari seseorang.

Untuk membuat SKCK, pemohon dapat mendatangi Mabes Polri, Polda, Polres atau Polsek terdekat.

Baca juga: Cara Buat SKCK Untuk Berkas Pendaftaran CPNS 2023, Apakah Harus Dipersiapkan Sejak Awal?

Selain itu, ada pula layanan SKCK online yang dapat diakses melalui situs resmi Polri.

Biaya 

Biaya pembuatan SKCK telah disamaratakan di seluruh Indonesia, yakni sebesar Rp 30.000 bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Rp 60.000 bagi Warga Negara Asing (WNA).

SKCK memiliki masa berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Dokumen yang Diperlukan:

Dokumen yang wajib ditunjukkan untuk membuat SKCK adalah :

  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pas Foto Terbaru
  • Sertakan semua dokumen yang diminta sebagai persyaratan.

Baca juga: Pengurusan SKCK Bacaleg DPRA Sudah Bisa di Polres

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (12/5/2023), berikut fungsi pembuatan SKCK di tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri:

1. Polsek

a. Menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta

b. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, antara lain:

  • Pencalonan kepala desa
  • Pencalonan sekretaris desa
  • Pindah alamat
  • Melanjutkan sekolah

2. Polres

a. Menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah

b. Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi PNS, TNI dan Polri

c. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polres, antara lain:

  • Pencalonan pejabat publik
  • Melengkapi persyaratan izin kepemilikan senjata api nonorganik TNI dan Polri
  • Melanjutkan sekolah.

3. Polda

a. Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah

b. Memperoleh paspor dan/atau visa

c. WNI yang akan bekerja di luar negeri d. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda, antara lain:

  • Menjadi notaris
  • Pencalonan pejabat publik
  • Melanjutkan sekolah.

4. Mabes Polri

a. Kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat

b. WNI yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan/atau penerbitan visa

c. WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan/atau internasional antara lain:

  • Izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident)
  • Naturalisasi kewarganegaraan
  • Adopsi anak bagi pemohon WNA.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved