Berita Nagan Raya

Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur ke Jaksa

Setelah proses pemeriksaan di Kejari, tersangka RS kembali ditahan dan dibawa ke Lapas Kelas IIB Meulaboh guna menunggu proses sidang di MS.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dok Polres Nagan Raya
Polisi menyerahkan tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur ke Kejari Nagan Raya, Rabu (20/9/2023). 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKUE - Polres Nagan Raya menyerahkan seorang tersangka tindak pidana pemerkosaan (rudapaksa) terhadap anak di bawah umur beserta barang bukti ke Kejari, Rabu (20/9/2023).

Penyerahan tersangka RS, warga Kecamatan Darul Makmur oleh Tim PPA Satreskrim diterima JPU setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21).

Setelah proses pemeriksaan di Kejari, tersangka RS kembali ditahan dan dibawa ke Lapas Kelas IIB Meulaboh guna menunggu proses sidang di Mahkamah Syari'yah (MS) Suka Makmue.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud, SH, MM mengungkapkan, tersangka dan barang bukti tahap II diserahkan ke jaksa karena telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur serta pelecehan.

"Atas perbuatan itu, tersangka RS akan dikenakan Pasal 50 atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomot 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat jo Pasal 65 KUHPidana," kata AKP Machfud.

Ada pun barang bukti yang diserahkan ke JPU antara lain 1 lembar baju daster lengan pendek motif batik warna biru, serta 1 unit handphone merk Oppo warna hitam.

Selain itu, papar AKP Machfud, guna untuk menurunkan angka kriminal, pihaknya meminta Pemkab Nagan Raya melalui dinas terkait untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Dengan sosialisasi tersebut, angka kriminal di Kabupaten Nagan Raya dipastikan akan menurun," pungkas Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved