Seluruh SKPK Bireuen Ikut Sosialisasi Penerapan Aplikasi Puja Indah
Sebanyak 75 pegawai dari 22 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Bireuen, Rabu (20/9/2023) mengikuti sosialisasi...
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Sebanyak 75 pegawai dari 22 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Bireuen, Rabu (20/9/2023) mengikuti sosialisasi dan pelatihan penerapan aplikasi sistem informasi pusat
jejaring inovasi daerah (Puja Indah) di Oproom Setdakab Bireuen yang dilaksanakan Bappeda Bireuen.
Kepala Bappeda Kabupaten Bireuen, Bob Mizwar SSTP Msi mengatakan, pelaksanaan kegiatan sosialisasi berkaitan dengan pengembangan inovasi.
Puja Indah merupakan hasil pengkajian perekayasaan, pendataan, adopsi dan modifikasi serta replikasi berbagai inovasi daerah. Inovasi berskala nasional ini untuk mendorong inovasi tata kelola pemerintahan, inovasi pelayanan publik dan mengintegrasikan inovasi daerah lainnya sesuai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Kegiatan ini diikuti 22 SKPK berjumlah 75 orang, yang bertujuan untuk memudahkan SKPK dalam
memberikan layanan dengan mengintegrasikan aplikasi pada tugas pokok dan fungsi masing-masing, mengembangkan kreativitas dan menumbuhkembangkan budaya inovasi.
Sekdakab Bireuen, Ir Ibrahim Ahmad, MSi dalam sambutannya antara lain memberikan apresiasi luar biasa kepada narasumber dari BSKDN RI, yang telah meluangkan waktunya ke Kabupaten Bireuen.
"Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi semua stakeholder, terutama kepada peserta, agar apa yang disampaikan nanti, dapat dipahami dan dilaksanakan untuk dapat mendorong peningkatan pelayanan
publik, akan berimplikasi pada peningkatan kinerja daerah," tuturnya.
Pemkab Bireuen bersama Kementerian Dalam Negeri, pada 7 November 2022 lalu telah membuat komitmen tentang penerapan aplikasi Puja Indah, sehingga kegiatan hari ini dapat berlangsung untuk dapat mengetahui
pengoperasiannya baik dari sisi filosofis maupun teknis.
Pelaksanaannya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017, tentang Inovasi Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE).
Strategi pelaksanaannya meliputi Implementasi Smart City, peningkatan SDM, konsolidasi pusat data dan komputer, penggunaan aplikasi umum, dan juga pengembangan inovasi, sebut Sekdakab. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Sosialisasi-aplikasi-Puja-Bireuen.jpg)