Deretan Caleg Aceh yang Ubah Nama Untuk Hadapi Pemilu 2024, Ada yang Ubah Hingga Dokumen Identitas

Satu diantara calon legislatif Aceh yang telah mengubah namanya yaitu Sekretaris DWP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aceh, Munawar.

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu - Deretan Caleg Aceh yang Ubah Nama Untuk Hadapi Pemilu 2024, Ada yang Ubah Hingga Dokumen Identitas 

SERAMBINEWS.COM - Menjelang pemilihan umum atau pemilu 2024, sejumlah calon legislatif (caleg) di Aceh mengubah namanya ke pengadilan.

Perubahan nama tersebut dilakukan oleh sejumlah caleg di Aceh semata untuk kepentingan menghadapi pemilu.

Yaitu untuk dicantumkan pada surat suara Pemilu 2024 mendatang.

Satu diantara calon legislatif Aceh yang telah mengubah namanya yaitu Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aceh, Munawar.

Ia kini resmi menyandang nama baru, yaitu Munawar AR (Ngoh Wan).

Sebelumnya, dalam dokumen resminya, pemuda kelahiran Kuta Baro, Aceh Besar ini tercatat bernama Munawar.

Namun karena kepentingan menghadapi Pemilu 2024, Munawar memutuskan menambah namanya menjadi Munawar AR (Ngoh Wan).

Keputusan Munawar mengubah namanya itu terungkap dalam percakapannya bersama Pemimpin Redaksi (Pemred) Serambi Indonesia Zainail Arifin M Nur di sebuah video yang diunggah di akun TikTok @camparee1, Senin (18/9/2023).

Baca juga: Hadapi Pemilu 2024, Banyak Caleg di Aceh Ubah Nama ke Pengadilan, Begini Proses dan Tahapannya

“Bukan mengubah nama, hanya saja menambah nama menjadi Munawar AR (Ngoh Wan),” ujar Munawar, dikutip video yang diunggah di akun TikTok pribadi Pemred Serambi Indonesia.

“Jadi beberapa waktu lalu, pengadilan memberikan celah (menambah nama), mungkin regulasinya dari KPU juga,” tambahnya.

Lulusan S2 Disaster Management Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh tersebut diketahui menjadi salah satu sosok yang ikut meramaikan pesta demokrasi pada Pemilu 2024 mendatang.

Saat dihubungi Serambinews.com, Munawar menyebutkan, nama barunya yaitu Munawar AR (Ngoh Wan) sudah legal dan disahkan oleh Pengadilan Negeri Jantho.

Namun nama itu hanya bisa dicantumkan untuk kepentingan pemilu saja, yaitu dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dan surat suara.

Sementara pada dokumen administrasi dan Kependudukan, namanya tidak berubah.

"Hanya untuk surat suara, sedangkan untuk dokumen adminduk lainnya seperti KK, KTP ga diubah," kata Munawar kepada Serambinews.com, Selasa (19/9/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved