Penjual Nasi Goreng Rudapaksa Dua Gadis Bawah Umur, Korban Kakak-Adik

Febby menjelaskan, Kasus rudapaksa dan pencabulan anak di bawa umur itu terjadi pada 29 Agustus 2023 lalu.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JATENG dan SHUTTERSTOK via TRIBUN JABAR
Seorang anak berusia 12 tahun dirudapaksa oleh bapak tirinya berinisial KD berkali-kali di Aceh Tenggara. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang penjual nasi goreng tega merudapaksa dua gadis di bawah umur.

Pelaku berinisial JL (53), di Serang, Banten diringkus karena rudapaksa kakak beradik yang usianya masih di bawah umur.

Pelaku, JL (53) merudapaksa W (15) dan M (6) di rumah korban pada Agustus 2023 lalu.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku sempat mengancam korban.

Aksi JL bermula saat ia mendatangi rumah korban.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali, mengatakan tujuan pelaku mendatangi rumah korban untuk bertamu ke rumah ayah korban.

Ketika itu, di rumah korban hanya ada W. Hingga akhirnya, dia merudapaksa korban.

"Tak hanya itu, pelaku mencabuli adik korban yang masih berusia 6 tahun," kata Febby kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: FAKTA Munir Rudapaksa dan Bunuh Ibu Mertua di Sumut, Sudah Tiga Kali Menikah, Kakinya Ditembak

Febby menjelaskan, Kasus rudapaksa dan pencabulan anak di bawa umur itu terjadi pada 29 Agustus 2023 lalu.

Setelah pelaku melakukan aksi tersebut, lanjut Febby, langsung meninggalkan rumah korban sambil mengancam korban agar tidak bercerita pada siapapun.

Namun ungkap Febby, korban W yang tak kuasa atas perbuatan pelaku, menceritakan kejadian itu kepada ibu kandungnya.

"Korban menceritakan ke ibunya jika sudah disetubuhi oleh tersangka pada saat rumah korban dalam keadaan sepi, adik korban juga menjadi korban pencabulan," katanya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Polresta Serang Kota.

Sehari setelah itu, tepatnya pada 30 Agustus 2023, lanjut Febby, pelaku yang merupakan penjual nasi goreng diamankan polisi.

"Saat ini telah ditahan di Rutan Mapolresta Serang Kota, dan berkas pelaku akan secepatnya di limpahkan ke Kejari Serang," ujarnya.

Febby menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku mengaku tidak bisa menahan hawa nafsu, saat melihat korban dan rumah korban dalam kondisi sepi.

"Motifnya, pelaku tidak dapat menahan birahi saat melihat anak korban didalam rumah yang kebetulan sedang dalam keadaan sepi," pungkasnya.

Baca juga: Buntut Demo Ricuh Berujung Pembakaran Kantor Bupati Pahuwato Gorontalo, 40 Orang Ditangkap Polisi

Baca juga: Dukung Melayu Rempang, Aliansi Melayu Tamiang Sampaikan Sikap di DPRK Aceh Tamiang

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 61 Mulai Buka, Bisa Dapat Insentif Rp 4,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftar

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Bejat! Penjual Nasi Goreng di Serang Rudapaksa Kakak dan Adik, Begini Kronologinya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved