Berita Subulussalam

Celakai Warga Hingga Meninggal Dunia, Camat Longkib: Banyak Kabel PLN Hanya Ditopang Kayu atau Bambu

Camat Longkib, Kota Subulussalam turut menyoroti kasus meninggalnya seorang warga Desa Lae Saga akibat kabel Sambungan Rumah (SR) milik PT PLN

Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Mulyati (42) istri almarhum Sudomo warga Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Sabtu (23/9/2023) menunjuk Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) sebagai Kuasa Hukum atas kematian suaminya yang disebabkan kabel PLN menjuntai mengenai lehernya saat mengendarai sepeda motor. 

Posisi jalan lintas dengan tempat korban jatuh sekitar 1,5 meter sebab posisi jalan di atas sedangkan rumah warga berada di bawah.

Selanjutnya warga langsung membantu korban dan dibawa ke rumah sakit Subulussalam.

Baca juga: Bireuen Terima 574 Orang PPPK, Ini Rincian Formasinya

Karena terlalu parah, dokter rumah sakit Subulussalam menyarankan untuk di rujuk ke rumah sakit di Medan.

Sampai di rumah sakit Bina Kasih di Medan, tak lama kemudian Minggu malam sekitar pukul 23.08 WIB korban meninggal dunia.

Selain luka di bagian kaki akibat kecelakaan, di leher almarhum terdapat luka terkelupas yang diduga disebabkan kabel listrik.

Keluarga Tunjuk YARA Jadi Pengacaranya

Atas kejadian itu, Mulyati (42) istri almarhum Sudomo warga Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam menyatakan kebaratan.

Dia keberatan atas meninggal sang suami Sudomo akibat kabel listrik twisted atau SR milik PLN di Desa Bangun Sari, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam Minggu lalu.

Mulyati menunjuk Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) sebagai Kuasa Hukum atas kematian suaminya, Sabtu (23/9/2023).

Ketua YARA Perwakilan Subulussalam Edi Saputra Bako usai berkunjung di rumah duka mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum terhadap meninggalnya seorang warga akibat kabel milik PLN.

Baca juga: Diduga Tersengat Kabel Listrik di Kebun Jagung Aceh Timur, Warga Aceh Utara Ditemukan Meninggal

"Keluarga korban resmi menunjuk kami dari YARA sebagai kuasa hukum untuk mendampingi pihak keluarga dalam proses hukum nantinya. Sebelumnya pihak keluarga sudah mendatangi kami untuk meminta pendampingan hukum," kata Edi Sahputra Bako.

Di rumah duka, keluarga almarhum menceritakan kejadian yang menyebabkan Sudomo meninggal dunia yang diakibatkan kabel milik PLN.

Edi Sahputra Bako mengatakan, sesuai penjelasan dari pihak keluarga bahwa peristiwa yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia karena kabel PLN yang menjuntai tersangkat di leher korban.

Kaya Alim Sekretaris YARA Perwakilan Subulussalam mengatajan baik keluarga korban maupun beberapa saksi menjelaskan bahwa warga sudah sering menyampaikan kepada pihak PLN agar kabel SR tersebut dipasang tiang besi sebagai penyangga. 

Namun, permintaan warga di sana tak direspon sampai mengakibatkan adanya warga meninggal dunia akibat kabel tersebut.

Baca juga: DPRA Sebut PON Aceh Akan Kuras APBA Hingga Rp 1,2 T, Anggota Banggar: Itu Berlawanan dengan Hukum

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved