Mami Icha Ditangkap Polisi, Mucikari Jual Puluhan Anak Gadis ke Pria, Rp8 Juta per Jam untuk Perawan

Polisi menangkap seorang mucikari karena diduga menjual anak gadis di bawah umur untuk memuaskan nafsu pria hidung belang.

Editor: Faisal Zamzami
dok. Polda Metro Jaya
FEA alias Mami Icha yang ditangkap dalam kasus dugaan prostitusi anak di di Jakarta. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polisi membongkar praktik prostitusi yang melibatkan anak perempuan di bawah umur.

Polisi menangkap seorang mucikari karena diduga menjual anak gadis di bawah umur untuk memuaskan nafsu pria hidung belang.

Pelaku memasang tarif bagi perempuan berstatus perawan ditawarkan sebesar Rp7 hingga Rp8 juta per jam.

Sementara itu, untuk non perawan ditawarkan sebesar Rp1,5 juta per jam.

Adapun korban M (14) dan DO (15)  mengenal pelaku dari jaringan pergaulan.

Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial FEA alias Mami Icha terkait kasus prostitusi dengan mengeksploitasi anak di bawah umur di kawasan Jakarta Pusat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Mami Icha melakukan eksploitasi melalui media sosial (medsos).

"Ungkap kasus dan upaya penangkapan terhadap tersangka sebagai muncikari yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi, layanan seksual, eksploitasi secara seksual terhadap anak," kata Ade dalam keterangannya, Minggu (24/9/2023).

Ade mengatakan selain Mami Icha, pihaknya juga mengamankan dua anak di bawah umur yang menjadi korban praktik prostitusi tersebut berinisial SM (14) dan DO (15).

Adapun korban dijanjikan oleh Mami Icha akan mendapatkan uang jutaan rupiah jika mau melayani pria hidung belang.

"Dari keterangan yang didapat dari Tersangka FEA, bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar 7 hingga 8 juta per jam dan untuk non perawan ditawarkan sebesar 1.5 juta per jam," ungkapnya.


Saat ini kedua korban, kata Ade, sudah ditangani oleh Pusat Pelayan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta dan dikembalikan ke orang tuanya.

"Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA, diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur dan ini akan didalami," tuturnya.

"Tersangka berprofesi sebagai ibu rumah tangga," jelasnya.

Dalam pembagian hasil, pelaku FEA mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi.

 Dia mengaku menjadi muncikari dari ​​​​​​April sampai September 2023.

Menurut keterangan pelaku, seluruh penghasilan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

Baca juga: Prostitusi Online Libatkan Pelajar di Makassar, Usia Mucikari Belasan Tahun, Rp 300 Ribu Sekali Main

Sementara korban SM mengaku melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya. 

Korban dijanjikan mendapatkan uang sebesar Rp6 juta.

Kemudian, korban DO juga pertama kali dipekerjakan oleh pelaku yang menjanjikan diberikan uang sebesar Rp1 juta.

"Selain SM dan DO, melalui media sosial pelaku diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi secara seksual dan diduga anak di bawah umur," katanya.

 

"Kami masih mendalami dan juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk penanganan korban," katanya.

Usai menjalani penanganan P2TP2A, saat ini korban sudah dikembalikan atau diserahkan kembali kepada keluarga dan orang tua masing-masing.

Adapun barang bukti yang disita, yakni empat buah telepon seluler (ponsel), uang tunai senilai Rp7,8 juta dan sebuah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/A/83/IX/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA pada tanggal 11 September 2023.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Lalu, Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: VIDEO Viral Aksi Heroik Seorang Polisi Gantikan Sopir Ambulans yang Bawa Pasien Darurat

Baca juga: Harga Emas Hari Ini, Segini Rincian Harga Emas Per Gram Minggu 24 September 2023

Baca juga: Siang Ini, Derby Sumatera Antara Persiraja vs PSMS Tersaji di Stadion Teladan

Sudah tayang di Tribunnews.com: Polisi Tangkap Mami Icha, Muncikari yang Diduga Jual Puluhan Anak di Jakarta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved