Opini
Tramadol, dan Hukum Bisnis Obat IIegal
Meski belum jelas, banyak pihak menyebut peristiwa itu berkaitan dengan lingkaran bisnis penjualan obat-obatan ilegal. Obat-obatan jenis psikotropika
Editor:
mufti
IST
Martunis A Jalil SH, Ketua Forum Pemuda Kader Dakwah (PAKAD) Samalanga dan Pengurus Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD)
Namun perlu diketahui bahwa ada banyak tinjauan untuk menghasilkan sebuah hukum, meski jual belinya sah belum tentu hukumnya tidak berdosa. Jadi, perlu kebijaksanaan dalam mengambil kesimpulan. Bukankah yang kita harapkan mendapat ridha Allah dalam mencari rezeki?
Pendidikan dan kesadaran masyarakat adalah kunci utama dalam mencegah penyalahgunaan. Program edukasi yang menyasar sekolah, universitas, dan masyarakat umum perlu ditingkatkan agar masyarakat memahami risiko dan bahaya dari penyalahgunaan obat seperti tramadol dan sejenisnya. Semoga tulisan ini menjadi kajian ulang bagi siapa pun, mudah-mudahan kita semua mampu menghindari dari godaan segala bisnis haram. Wallahua’lam.
Tags
opini serambi
Opini Hari Ini
opini serambinews
Tramadol dan Hukum Bisnis Obat IIegal
Penulis Opini
Martunis A Jalil SH
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Opini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.