Breaking News

Berita Viral

Ini Motif Sejoli di Garut Live Streaming Adegan Syur Mereka Berdurasi 6 Menit 35 Detik Itu

Pasangan ini melakukan aksi tak senonoh itu di Bigo Live. Tampak dalam video tersebut seorang laki-laki bertato dan perempuan berambut panjang.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
Istimewa
Viral sejoli asal Garut live streaming adegan syur mereka 

SERAMBINEWS.COM, GARUT – Terungkap motif sejoli di Garut, Jawa Barat, melakukan live streaming mereka. 

Video yang kini viral itu berdurasi 6 menit 35 detik.

Lokasi yang digunakan oleh dua sejoli ini berada di sebuah kamar kos di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Pasangan ini melakukan aksi tak senonoh yang disiarkan secara langsung di aplikasi Bigo Live.

Tampak dalam video tersebut seorang laki-laki bertato dan perempuan berambut panjang, berpakaian hitam.

"Gelo kieu batur gelo edan, edan pisan nya (gila gini orang lain edan, edan banget ya)," ucap sang pemeran perempuan. 

Baca juga: Lakukan Adegan Syur di Gampong Jawa, Sejoli di Banda Aceh Diciduk Warga, Kini Divonis 25 Kali Cambuk

Aksi kedua sejoli itu kemudian direspon oleh para penontonnya yang saat itu menyaksikan dengan memberikan saweran atau hadiah atas aksi mereka.

Sang pemeran laki-laki kemudian mengucapkan rasa terima kasihnya lantaran video siaran langsung mereka direspon banyak orang.

“Wih online, banyak orang tajir nih sekarang nih, tetap bang Ziko online terima kasih, Kenzo terima kasih, Kadek Dana terima kasih,”

“Yakuza VIP terima kasih juga, saya ucapkan besar-besar banyak-banyak terima kasih kepada kalian semua yang sudah ngegift," ucap  pemeran laki-laki kepada penontonnya.

Setelah video adegan syur berdurasi 6 menit 35 detik itu viral, kepolisian dari Polres Garut segera menyelidiki.

Baca juga: Dua Video Syur Terbaru Diduga Rebecca Klopper Viral, Durasi Lebih Panjang 4 Menit dan 11 Menit

Pada Kamis (21/9/2023), polisi berhasil menangkap kedua pasangan ini.

Pasangan sejoli ini berinisial HAP (19), dan pemeran pria berinsial AS (25).

Keduanya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur live streaming mereka yang viral.

Penetapan tersangka terhadap sejoli itu dikonfirmasi oleh Kasatreskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo.

Ari menyebut keduanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Garut.

"Sudah, keduanya sudah tersangka," ujarnya pada Senin (25/9/2023), dikutip dari Tribunjabar.id 

Ia menuturkan, pembuatan video live streaming yang memuat konten asusila itu dilakukan pada bulan Mei 2023.

Kedua tersangka, menurutnya, meminjam salah satu kamar kos di wilayah Garut untuk melakukan siaran langsung tersebut.

Ari menjelaskan, sementara ini motif yang dilakukan kedua tersangka adalah iseng, untuk mendapat pundi-pundi uang dari hasil siaran langsung.

"(Terkait keuntungan) saya belum cek sampai situ, kan itu harus dicairkan segala macam yang jelas mereka mendapat keuntungan dari situ," ucapnya.

"Untuk jelasnya nanti kita akan ekpose kasus ini," lanjut Ari.

 

KEJADIAN LAINNYA - Tak Terima Unggah Surat Pasah di Facebook, Suami di Aceh Posting Foto dan Video Syur Istri ke Medsos

Seorang suami di Aceh Utara tega mempermalukan istrinya di media sosial.

Pria berisinial AR (38) ini, tega memposting foto dan video syur istrinya, NH ke media sosial.

Hal itu dipicu karena AR tak terima istrinya tersebut mengunggah surat pasah atau surat cerai di media sosial Facebook.

Akibatnya, AR harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kini AR telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor 243/Pid.Sus/2022/PN Lsk yang dibacakan pada Rabu (1/3/2023).

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Arnaini menyatakan terdakwa AR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

“dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Hal ini sebagaimana melanggar Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Amriadi Bin Salamuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, 8 bulan,” bunyi putusan tersebut.

Kasus ini bermula pada pertengahan tahun 2018 pada ketika terdakwa AR dan korban NH masih berpacaran.

Pada saat itu AR meminta NH untuk mengirim foto dan video syur dirinya.

Atas permintaan tersebut, NH kemudian mengirim foto syur tersebut melalui aplikasi messenger Facebook kepada AR.

Lalu foto dan vido tersebut disimpan di handphone terdakwa AR.

Karena merasa cocok saat berpacaran, sekitar bulan Januari 2019 terdakwa AR dan korban NH melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Selama menjalani pernikahan antara AR dan NH sering terjadi perselisihan, khususnya terkait dengan penggunaan media sosial yang dilakukan oleh korban NH.

Hingga akhirnya pada 24 Oktober 2021, korban NH memposting surat Pasah ke media sosial.

Hal itu membuat AR tidak pulang lagi ke rumah.

Meskipun telah mengajukan pasah dengan suaminya, namun NH masih mengunakan foto bersama pada akun facebook dan tiktok pribadinya.

Bahkan NH pun membahas permasalahan keluarga pada saat masih bersama dengan terdakwa AR diakun media sosial.

Akibatnya, AR merasa kesal dan sejak Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di satu warung kopi dalam Kecamatan Samudera, Aceh Utara hingga Agustus 2022, mengunggah foto dan video syur NH ke media sosial.

Hal itu dilakukan tanpa adanya izin dari korban NH.

Foto dan video syur tersebut dapat dilihat dan diakses oleh orang banyak, termasuk keluarga dan teman dari korban NH.

Tak terima dipermalukan, NH kemudian melaporkan peristiwa ini ke kantor polisi.

Terdakwa AR kemudian ditangkap pada 29 September 2022, sekira pukul 22.00 wib di warung kopi kawasan Geudong, Aceh Utara serta oleh anggota polisi yang berpakaian Preman dari Polres Aceh Utara. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved