Berita Banda Aceh

Lakukan Adegan Syur di Gampong Jawa, Sejoli di Banda Aceh Diciduk Warga, Kini Divonis 25 Kali Cambuk

Keduanya ditangkap oleh warga karena kedapatan berdua-duaan (ikhtilath) di sebuah tempat gelap kawasan Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Tribunnews.com/IST
Foto hanyalah ilustrasi dan tidak ada kaitannya dengan peristiwa ini--- Lakukan Adegan Syur di Gampong Jawa, Sejoli di Banda Aceh Diciduk Warga, Kini Divonis 25 Kali Cambuk 

Lakukan Adegan Syur di Gampong Jawa, Sejoli di Banda Aceh Diciduk Warga, Kini Divonis 25 Kali Cambuk

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Mahkamah Syariyah Banda Aceh menjatuhkan vonis hukuman cambuk kepada pasangan kekasih yang melakukan adegan syur pada Kamis (7/9/2023).

Mereka adalah T Muksalmina (19) asal Banda Aceh, dan wanitanya Nur Nadiya (19) dari Aceh Tamiang.

Keduanya ditangkap oleh warga karena kedapatan berdua-duaan (ikhtilath) di sebuah tempat gelap kawasan Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja.

Pasangan ini diketahui baru menjalani hubungan pacaran selama satu minggu usai berkenalan melalui aplikasi TikTok.

Kasus penangkapan pasangan tanpa ikatan perkawinan ini terjadi pada Rabu (31/5/2023) sekira pukul 01.30 WIB dini hari.

Baca juga: VIRAL Video Syur Mirip Rebecca Klopper Berdurasi 11 Menit, Postingan Terbaru sang Artis jadi Sorotan

Kala itu, Muksalmina dan Nadiya bersama-sama pergi ke arah disekitar tempat pembuangan sampah di Gampong Jawa.

Sesampai di tempat tersebut, keduanya berciuman dan melakukan adegan syur lainnya.

Ketika Muksalmina dan Nadiya sudah hampir membuka masing-masing celananya, datanglah beberapa warga setempat.

Keduanya ditangkap dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Kuta Raja.

Dari Polsek Kuta Raja, mereka akhirnya dijemput oleh Sat Pol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah melakukan serangkaian sidang di Mahkamah Syariyah Banda Aceh, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Zukri menyatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Ikhtilath.

Baca juga: Video Syur 32 Detik Diduga ASN Pemkot Tangerang Hubungan Intim, Polres Bentuk Tim Lakukan Pengusutan

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman cambuk kepada masing-masing terdakwa yang divonis dalam dakwaan terpisah.

Adapun Muksalmina divonis dengan nomor putusan 26/JN/2023/MS.Bna, dan Nadiya lewat nomor putusan 27/JN/2023/MS.Bna.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved