Berita Nagan Raya
Pemkab Nagan Raya Adakan FGD Perubahan SOTK pada 10 SKPK
"Kami meminta kepada perwakilan dari masing OPD agar dapat menyampaikan, apabila draf SOTK ini belum sesuai dengan ketentuan, maka akan kita cari...
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
"Kami meminta kepada perwakilan dari masing OPD agar dapat menyampaikan, apabila draf SOTK ini belum sesuai dengan ketentuan, maka akan kita cari regulasi lagi supaya saat masuk ke Aplikasi e-perda draf Perbup SOTK ini sudah dilakukan koreksi bersama," kata Bambang.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya mengadakan Forum Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja (SOTK) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengalami perubahan.
Kegiatan FGD dibuka Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas AP SSos MSi diwakili Asisten Administrasi Umum Sekda, Bambang Surya Bakti SE di Aula Setdakab, Senin (25/9/2023).
Bambang Surya Bakti mengungkapkan dengan disahkannya Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 1 tahun 2023 tentang Perubahan atas Qanun Nagan Raya Nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten, maka perlu dilakukan penyesuaian SOTK dimaksud.
Menurutnya, Rancangan Perbup SOTK ini tidak bisa disahkan apabila belum dilakukannya FGD sebagai salah satu syarat atau bahan untuk pengajuan ke provinsi melalui aplikasi E-Perda.
"Kami meminta kepada perwakilan dari masing OPD agar dapat menyampaikan, apabila draf SOTK ini belum sesuai dengan ketentuan, maka akan kita cari regulasi lagi supaya saat masuk ke Aplikasi e-perda draf Perbup SOTK ini sudah dilakukan koreksi bersama," kata Bambang.
Untuk diketahui, lanjut Bambang, perubahan Perbup SOTK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya juga dilakukan karena adanya penyesuaian jabatan fungsional hasil dari penyetaraan jabatan.
"Oleh karena itu dalam penyusunannya harus mempedomani tupoksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang nomenklatur pada masing- masing perangkat daerah," papar Asisten III itu.
Dikatakan, draf Perbup SOTK ini selanjutkan akan diusulkan ke E-Perda dan akan difasilitasi oleh Biro Organisasi Setda Aceh.
Baca juga: Ratusan Pelamar Mulai Mendaftar PPPK di Nagan Raya, dari Honorer hingga Masyarakat Biasa
"Untuk itu diharapkan kepada semua perangkat daerah untuk benar-benar memperhatikan dalam penyusunannya agar tidak terjadi kesalahan dikemudian hari," kata Bambang Surya Bakti.
Kepala Bagian Organisasi Setdakab, Muhammad Dahlan SE menyampaikan ada sepuluh OPD yang mengalami perubahan SOTK tersebut.
Diantaranya, Dinas Kesehatan, Distannak, Dinas Perkebunan, Dinas Pendidikan, Diskominfotik, Disbudparpora, Dinas Syariat Islam, Bappeda, BKPSDM, dan Kantor Kesbangpol.
Kabag Organisasi itu juga menyampaikan, kegiatan FGD yang diikuti oleh tim penyusun dan beberapa pejabat dari OPD yang mengalami perubahan SOTK dalam lingkup Pemkab Nagan Raya itu dilakukan dalam rangka finalisasi Rancangan Perbup yang telah diubah, dan akan dikaji ulang oleh Bagian Hukum Setdakab Nagan Raya.
"Di sini ada Bagian Hukum yang mengkaji ulang, apa saja yang diubah dan regulasi apa yang digunakan, sehingga perbup SOTK nantinya saat dibawa ke Banda Aceh tidak ada lagi kekurangan," ucap Dahlan.(*)
Baca juga: Modus Antar Pulang Sekolah, Pemuda di Nagan Raya Rudapaksa Seorang Siswi di Dalam Mobil
TRK Lepas 21 Santri Dayah Nurul Ikhwah Kuliah ke Al-Azhar, Ini Nama-namanya |
![]() |
---|
Sikapi Mogok Terbatas Dokter Spesialis, Bupati TRK Tegaskan Layanan RSUD SIM Jangan Pernah Terhenti |
![]() |
---|
Bupati Nagan Raya TRK Kumpulkan Dokter RSUD SIM, Aksi Mogok pun Berakhir |
![]() |
---|
Kemenag Nagan Raya Kerja Sama dengan BPS, Terkait Pemberian Motivasi Keagamaan dan Pertukaran Data |
![]() |
---|
Kebakaran Landa Rumah Warga Gampong Kabu Blang Sapek Nagan Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.