video
VIDEO Tidak Boleh Transaksi Langsung, TikTok Shop Hanya Boleh Promosi Barang atau Jasa
Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi kepada media sosial yang tetap melakukan transaksi jual beli.
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020. Dalam revisi tersebut, media sosial dilarang melakukan transaksi jual beli seperti yang dilakukan oleh platform sosial media tiktok melalui tiktok shop.
Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi kepada media sosial yang tetap melakukan transaksi jual beli.
Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan hingga penutupan.
Fenomena media sosial yang melakukan perniagaan sebelumnya tidak diatur.
Dengan adanya revisi Permendag tersebut kata Zulkifli akan ada aturan bagi media sosial yang berjualan.
Dalam revisi Permendag nantinya kata Zulkifli social media seperti TikTok dilarang melakukan perniagaan atau transaksi jual beli barang.
Nantinya media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.
Zulkifli mengatakan sosial media dan e-commerce harus dipisahkan. Hal itu guna mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat intern membahas penataan perniagaan elektronik.
Dalam rapat tersebut media sosial diminta dipisahkan dari E-commerce.
Media sosial dilarang melakukan transaksi jual beli, seperti yang dilakukan oleh tiktok melalui tiktok shop.(*)
VO : Syita
EV : Aziz
| VIDEO Simpan Sabu di Dalam Celana Dalam, Kurir Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Abdya |
|
|---|
| VIDEO Keterangan Kapolri Terkait Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta |
|
|---|
| VIDEO Detik-detik Pemerintahan AS Klaim Hantam Kapal Narkotika-teroris |
|
|---|
| VIDEO Donasi Qiyamul Lail Aceh Wujudkan Rumah Baru bagi Janda Lima Anak di Aceh Barat |
|
|---|
| VIDEO Seorang Pemuda Aceh Meninggal di Bandara Kuala Lumpur |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.