video
VIDEO Menteri Perdagangan Beberkan Aturan Social e-Commerce, Termasuk TikTok Shop
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan membeberkan Detail Peremendag 31 Tahun 2023 pada Rabu (27/9/2023).
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah telah menyelesaikan revisi terkait aturan tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Semula aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020, kini telah direvisi dalam Peremendag 31 Tahun 2023.
Terkait detailnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan membeberkan hal tersebut pada Rabu (27/9/2023).
Detail Peremendag 31 Tahun 2023 tersebut akan diumumkan pada pukul 15.30 WIB.
Dalam revisi Permendag nantinya kata Zulkifli social media seperti TikTok dilarang melakukan perniagaan atau transaksi jual beli barang.
Nantinya media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.
Zulkifli mengatakan sosial media dan e-commerce harus dipisahkan. Hal itu untuk untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.(*)
VO : Syita
EV : Aziz