CPNS 2023
Berapa Lama Seorang CPNS Diangkat Jadi PNS? Ini Syarat-syarat Pengangkatannya
CPNS Diangkat Jadi PNS Butuh Waktu Berapa Lama? Ini Syarat-syarat Pengangkatannya.
SERAMBINEWS.COM - Setelah mengikuti tes CPNS dan dinyatakan lulus, seseorang tak langsung menjadi pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Pasalnya, masih ada syarat serta serangkaian tahapan yang harus dilalui untuk bisa diangkat resmi sebagai PNS.
Sebelum diangkat sebagai PNS, CPNS wajib menjalani masa percobaan atau prajabatan selama 1 tahun.
Adapun masa prajabatan tersebut dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan (diklat).
Proses diklat tersebut dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
Perlu dicatat, diklat tersebut hanya dapat diikuti satu kali saja.
Selain mengikuti diklat, CPNS dapat diangkat sebagai PNS setelah dinyatakan sehat jasmani, rohani.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 36, yang berbunyi:
"CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan:
a. Lulus pendidikan dan pelatihan (Diklat)
b. Sehat jasmani dan rohani."
Sementara itu, dikutip dari Surat Edaran (SE) Kepala BKN No.10 tahun 2022, bagi pengangkatan CPNS menjadi PNS yang lebih dari 1 tahun dan telah lulus pelatihan prajabatan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengusulkan penetapan pengangkatan CPNS yang telah lulus prajabatan dan lulus tes kesehatan lebih dari satu tahun kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN;
2. Usulan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 melampirkan data pendukung yang terdiri atas:
Surat persetujuan pengangkatan CPNS lebih dari 1 tahun dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
Salinan SK CPNS;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-pns-yang-dipecat-ini.jpg)