Kamis, 4 Juni 2026

Dea OnlyFans

Masih Ingat Dea OnlyFans? Kini Bebas Murni, PAP Ijazah Lulus Pesantren

Masih ingat Dea OnlyFans? Kreator konten dewasa itu kini bebas murni, bikin story PAP ijazah lulus pesantren.

Tayang:
Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
Instagram @gresaidss
Masih ingat Dea OnlyFans? Kreator konten dewasa itu kini bebas murni dari penjara, bikin story PAP ijazah lulus pesantren. 

SERAMBINEWS.COM - Masih ingat Dea OnlyFans? Kreator konten dewasa itu kini bebas murni, bikin story PAP ijazah lulus pesantren.

Diketahui Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans ditangkap pada Maret 2022 lalu akibat kasus konten dewasa yang diperjualbelikannya.

Kala itu ramai dan sempat menyeret nama komika Marshel Widianto karena ikut membeli kontennya dalam bentuk Google Drive seharga Rp 1,4 juta.

Usai menjalani hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan, kini Dea dinyatakan bebas murni.

"Hai," tulis Dea dalam keterangan foto yang diunggah di Instagramnya kemarin dikutip, Kamis (28/9/2023).

Baca juga: Kenalkan, Ini Situs Tempat Dea OnlyFans Menambang Keuntungan, Besarannya Sedang Diselidiki Polisi

Diketahui unggahan terakhir Dea di Instagram sebelumnya yakni pada 27 Februari 2022 lalu.

Setelah kembali aktif di media sosial, unggahannya pun kembali dibanjiri warganet di kolom komentar.

"Selamat datang kembali," komen salah seorang warganet.

"Kangen kak Dea," tambah warganet lainnya.

 

 

Sementara dalam unggahan story Instagramnya, Dea menunjukkan surat bebas dari tahanan dan menyebutnya sebagai ijazah lulus pesantren.

Awalnya Dea membuat pertanyaan di story, "nanya apa aja asal jgn biki w masuk santren lg ya"

Kemudian salah seorang warganet meminta PAP ijazah lulus pesantren yang diartikan sebagai surat bebas dari penjara itu.

Sambil menopang dagu, Dea kemudian selfie sambil menunjukkan surat bebasnya di story Instagram lengkap dengan stempel dan tanda tangan.

Usai menghirup udara bebas, Dea pun mengaku tak mau lagi membuat konten dewasa lantaran risikonya yang harus berurusan dengan hukum.

"Aku enggak mau lanjutin karier sebagai 'konten kreator dewasa'," ujar Dea OnlyFans dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (29/09/2023).

Baca juga: Dea OnlyFans Dituding Bohong Soal Hamil, Kuasa Hukum Beber Hasil USG

Baca juga: Tanggapi Prof Humam soal Ganti Ketua DPRA, Pon Yaya: Saudara Berhentilah Berhalusinasi

Mantan bintang konten dewasa itu mengaku jera dengan kesalahan yang sempat diperbuatnya di masa lalu dan tidak ingin mengambil risiko ke depan.

"Karena ya sekarang aku udah tahu resikonya secara hukum itu ilegal dan melanggar pasal," kata Dea.

Sebelumnya, Dea sempat mengumumkan kebebasannya di story Instagram dengan dengan emoji menangis.

"Finally my day has come. Thank u so much for everything guys," tulis Dea.

Kemudian Dea juga sempat mengungkapkan kalau berat badannya naik selama menjalani hukuman di penjara.

"Iya aku naik 10 kg," katanya sambil tertawa.

Baca juga: Anjlok, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam, Kamis 28 September 2023

Sempat Ingin Bunuh Diri

Dea OnlyFans sempat merasa begitu tertekan dengan kondisinya saat proses penyidikan sebelum menjalani hukuman penjara setahun silam.

Malahan, Dea sempat melakukan percobaan mengakhiri hidup sampai empat kali.

"Saya udah coba bunuh diri empat kali, udah empat kali coba bunuh diri," kata Dea OnlyFans, dikutip dari YouTube OFFICIAL NITNOT, Selasa (17/5/2022) lalu.

Namun ia mengungkap bahwa upayanya tersebut bukan karena terseret kasus hukum.

Melainkan karena memikirkan nasib jabang bayi yang dikandungnya.

"Tapi saya bukan karena terlibat hukum, saya harus mempertanggungjawabkan kesalahan saya," ujar Dea.

"Yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti bakal gimana kalau saya masih berlarut-larut dalam masalah seperti ini."

"Anak ini gimana itu yang saya sedihkan," paparnya.

Baca juga: Jangan Daftar CPNS Sebelum Baca Ini, Penting dan Fatal Bila Dilalaikan CASN

Dea ditetapkan sebagai tersangka karena unggahannya di situs OnlyFans melanggar peraturan perundang-undangan.

Dea dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29, dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30, dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35, dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Mengenal Apa Itu Situs OnlyFans

Dikutip Kompas.com dari Evening Standard (27/3/2022), OnlyFans adalah platform media sosial yang memungkinkan pembuat konten untuk memposting konten dan menerima pembayaran langsung dari pengikut mereka atau "penggemar/fans" melalui langganan atau tip satu kali.

Platform ini berbasis di Inggris dan didirikan oleh CEO Timothy Stokely pada tahun 2016.

OnlyFans sangat populer, memiliki sekitar 30 juta pengguna terdaftar dan sekitar 450.000 pembuat konten pada tahun 2022.

Dalam platform ini, penggemar dapat membayar langganan ke kreator tertentu.

Salah satu contoh pembuatan konten di platform ini bisa dengan mengunggah video latihan kebugaran.

YouTuber pada umumnya menggunakan situs ini sebagai aliran pendapatan.

Baca juga: Putri Ariani Dinobatkan Sebagai Juara 4 AGT 2023, Juara Pertama Adrian Stoica and Hurricane

Perusahaan mengungkapkan, kreator dengan 10.000 pengikut dapat memperoleh antara 499 dollar AS atau sekitar Rp 7,16 juta sampai 2.495 dollar AS atau sekitar Rp 35,8 juta per bulan.

Platform ini memang mengambil potongan 20 persen dari pendapatan apa pun, tetapi dikatakan telah membayar lebih dari 700 juta dollar AS kepada pembuat konten.

Sejak pandemi melanda, platform tersebut dikabarkan telah mengalami peningkatan lebih dari 75 persen. Artinya, banyak orang melakukan pendaftaran akun.

Pada April 2020, ada sebanyak 150.000 pengguna baru setiap 24 jam.

Pihak OnlyFans menduga, tingginya pendaftaran baru ini karena orang-orang bosan dan sebagian ini menghasilkan uang tambahan.

OnlyFans memperoleh banyak pengikut karena kebijakan kontennya yang agak longgar, yang memungkinkan pembuat konten untuk berbagi foto diri mereka sendiri, mirip seperti Instagram.

Kebanyakan penggunanya menggunakan OnlyFans untuk mengunggah konten-konten dewasa atau vulgar.

Seorang model bernama Kaylen Ward mengumpulkan lebih dari 1 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,43 miliar dalam bentuk donasi untuk badan amal Australia.

Saat itu, Ward menarifkan 10 dollar AS atau sekitar Rp 143.700 kepada penggemar untuk melihat foto-foto eksplisitnya.

Baca juga: 5 Formasi CPNS 2023 yang Menawarkan Gaji Besar untuk Lulusan SMA, Segera Daftar

Selain konten dewasa, OnlyFans juga menjadi wadah mempererat kedekatan antara idola musik, seperti Beyonce terhadap penggemarnya.

OnlyFans hanya mengizinkan orang berusia 18 tahun untuk mendaftar akun. Nantinya, situs akan meminta bukti melalui ID resmi atau KTP pengaksesnya agar mereka diizinkan masuk.

Selain itu, perusahaan menggunakan penyedia pembayaran pihak ketiga yang aman, sehingga pembuat platform tidak melihat detail kartu kredit Anda dan informasi pembayaran tidak disimpan oleh perusahaan.

Mengingat banyaknya konten di situs web, Anda bisa mengira-ngira apakah situs tersebut aman atau tidak.

Pada awal 2020, lebih dari 1,6 TB video dan gambar dari OnlyFans bocor secara online.

Namun perusahaan mengatakan, hal ini bukan peretasan, tetapi file yang bocor tampaknya telah dikuratori dari berbagai sumber, termasuk aplikasi media sosial lainnya.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved