video

VIDEO TikTok Sesalkan Keputusan Pemerintah Terkait Larangan Social Commerce di Platformnya

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan larangan praktik social commerce seperti dijalankan TikTok Shop di Indonesia karena mematikan pebisnis lokal.

Editor: Muhammad Aziz

SERAMBINEWS.COM - TikTok Indonesia menyayangkan keputusan pemerintah Indonesia yang telah resmi melarang platform digitalnya, menjalankan social commerce yang menyediakan kesempatan kepada para user platformnya berjualan.

Menurut Tiktok, keputusan ini akan berdampak kepada kehidupan 6 juta penjual di TikTok Shop.

TikTok Indonesia mengklaim ada 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan layanan mereka.

Meski demikian, TikTok Indonesia tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan larangan praktik social commerce seperti dijalankan TikTok Shop di Indonesia karena mematikan pebisnis lokal.

Kementerian Perdagangan memberi TikTok Shop waktu satu pekan untuk menghentikan aktivitas transaksi jual beli di platform mereka.

Sebagaimana diketahui, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 ditetapkan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Permendag 31/2023 telah berjalan sejak kemarin pada Selasa (26/9/2023).

Karena itu, TikTok Shop sudah tidak boleh melakukan transaksi sejak hari itu juga. Namun, Zulhas memberi TikTok Shop waktu selama sepekan. Sebab, katanya, saat ini masih waktu sosialisasi.(*)

VO : Ahmad
EV : Aziz

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved