Breaking News

Berita Aceh Besar

Sembari Tunggu Keputusan BWS, PJ Bupati Iswanto: Untuk Sementara Silahkan Operasionalkan Galian C

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, menyatakan, memberi izin sementara untuk operasional galian C dalam wilayah Aceh Besar

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto memfasilitasi para pengurus Asosiasi Galian C dan Sopir Damtruk dengan tim dari Balai wilayah sungai Sumatera 1, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, yang berlangsung di Gedung MPP Lambaro, Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (27/09/2023). 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, menyatakan, memberi izin sementara untuk operasional galian C dalam wilayah Aceh Besar.  

"Ini benar-benar sifatnya sementara. Sebagai pertimbangan kemanusiaan, karena menyangkut hajad hidup orang banyak," kata Iswanto.

Ditambahkan, kepastian lokasi eksploitasi itu akan didapat setelah Balai Wilayah Singai (BWS) mengeluarkan peta lokasi eksploitasi galian C di lokasi DAS di Aceh Besar.

Sebelumnya Pj Bupati Iswanto menfasilitasi pertemuan antara para sopir dumtruk dan pengusaha galian C dengan Kepala  Balai Wilayah Sungai Sumatera 1, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Sabtu pekan lalu di gedung Mal Pelayanan Publik Lambaro.

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyampaikan, setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan sopir dan pengusaha Galian C.

Maka, untuk itu pihaknya bersama pihak Balai wilayah sungai Sumatera 1, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh dan sejumlah OPD Aceh Besar,  pihaknya mengambil satu kesimpulan yang sifatnya sementara. 

"Harus diingat ini hanya sementara, bahwa operasional Galian C  bisa dioperasionalkan kembali," tegasnya.

Baca juga: Kisruh Soal Galian C di Aceh Besar Ditutup, Iswanto: IUP Galian C Kewenangan Pemprov Aceh

Ia menegaskan, izin sementara eksploitasi itu juga tidak lepas dari regulasi yang ada, terutama menyangkut lokasi galian .

Antara lain harus di luar area 1 kilometer dari jembatan, serta tak boleh menambang di tikungan DAS.

"Yang jelas soal lokasi tak ada tawar menawar, harus sesuai ketentuan yang ada, untuk kelestarian lingkungan," tegas Iswanto.

Kebijakan hanya sementara itu semata mata untuk menentukan nasib para sopir dumtruk dan pengusaha galian C.

Dikatakan Iswanto, masyarakat dapat berkerja seperti biasa, sembari menunggu penyampaian titik lokasi yang akan dikeluarkan oleh BWS 1 dan ESDM provinsi mengenai galian C yang ada di wilayah Aceh Besar

Ia menyebutkan, keputusan itu ia keluarkan lantaran menyangkut dengan perekonomian masyarakat, kelanjutan pembangunan (pengerjaan proyek) dan ditambah lagi Indonesia khsususnya Aceh besar sedang mengalami inflasi. 

Baca juga: Irjen Achmad Kartiko Resmi Jabat Kapolda Aceh, Serah Terima Jabatan di Mabes Polri

Senada dengan Pj Bupati Muhammad Iswanto, Kadis DPMPTSP Aceh Besar Agus Husni menambahkan, terkait Izin Usaha, Mendagri juga mengeluarkan Surat No.900.1.13.1/3823/Keuda, Tgl. 31 Juli 2023 tentang Penjelasan mengenai Legalitas dan Pemungutan Pajak MBLB, yang isinya di Poin 4 mengatur, semua izin usaha, baik yang memiliki izin maupun yang belum memiliki izin ditetapkan sebagai wajib pajak.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved