Berita Aceh Besar

Kisruh Soal Galian C di Aceh Besar Ditutup, Iswanto: IUP Galian C Kewenangan Pemprov Aceh

Rekomendasi dari Desa hingga Pemkab bukan syarat mutlak untuk keluarnya izin, karena faktor teknislah yang sangat dominan.

|
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
Alat berat yang diamankan Polda Aceh di tambang ilegal galian C di Aceh Besar 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C adalah kewenangan penuh Pemerintah Propinsi, dengan segala pertimbangan teknis sesuai dengan regulasi yang ada. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. 

“Sebagai pemilik wilayah, kita memang mengeluarkan rekomendasi secara berjenjang, mulai dari level gampong, kecamatan hingga kabupaten. rekomendasi itupun bukan syarat mutlak untuk keluarnya izin, karena faktor teknislah yang sangat dominan,” kata Asisten II Sekda Aceh Besar M Ali SSos MSi, sejenak usai memimpiin Rapat lintas OPD Aceh Besar, Sabtu ( 23/09/22023) di Gedung Dekranasda Aceh Besar kemarin.

Rapat itu menyahuti fenomena lapangan seputar galian C di Aceh Besar yang menghangat  akhir akhir ini.

Menurut M Ali, rapat itu untuk mengkaji regulasi IUP oleh Tim Lintas OPD yang dipimpinnya  Sabtu (23/09/2023) siang.

Ditambahkan, hasil kajian regulasi itu akan dilaporkan kepada Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto sebagai bahan pertimbangan kajian jika terkait pembicaraan soal IUP dan minerba.

Pj Bupati Muhammad Iswanto JUGA mengaku telah menerima hasil kajian secara regulatif dari timnya terkait soal IUP galian C. Dari regulasi tersebut sangat jelas jika Pemkab Aceh Besar tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan izin atau bahkan menutup usaha galian C. Karena itu juga ranah institusi yang memiliki kewenangan untuk itu. 

“Kami perlu meluruskan hal ini, agar tidak terjadi mispersepsi di lapangan, hingga semua pihak yang terkait masalah regulasi Galian C, mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya,” tutur Iswanto.  

Dari penelusuran Tim Lintas OPD Aceh Besar yang terdiri antara lain atas DPMPTSP, DLHK, Dinas PUPR, serta OPD terkait lainnya, sejak tahun 2017, kewenangan untuk pemberian izin usaha penambangan galian C, termasuk pasir dan tanah atau eksploitasi material di permukaan, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) berdasarkan Perpres RI No 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara, adalah di tangan Pemerintah Provinsi. 

“Sesuai penelusuran Tim Lintas OPD kami, jika usaha itu ada di  Aceh Besar, maka kewenangan itu ada di Pemerintah Aceh," tegas Iswanto.

Dari penelusuran itu juga didapat, jika penambangan itu terjadi di aliran sungai, maka, termasuk yang paling berhak dalam pemberian izin adalah Balai Wilayah Sungai, selaku instansi yang paling berwenang dalam pemeliharaan dan pelestarian sungai untuk kemaslahatan ummat. 

"Pemkab Aceh Besar tak ada kewenangan untuk mengeluarkan izin usaha pertambangan, apalagi untuk menghentikan usaha tersebut," pungkasnya.(*)

Baca juga: Warga Lhokseumawe Protes Drag Bike Digelar di Samping Masjid Agung

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved