Breaking News

Internasional

Akui 11 Tuduhan, Pengadilan Militer Lebanon Jatuhkan Hukuman Penjara 160 Tahun Kepada Pejabat ISIS

Pengadilan militer Lebanon pada hari Rabu (27/9/2023) menjatuhkan hukuman penjara selama 160 tahun kepada salah satu pemimpin ektremis Negara Islam

Editor: Muhammad Hadi
ISIL/AFP
Foto ini diambil dari sebuah video propaganda yang diunggah ke internet pada 8 Juni 2014 oleh kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) memperlihatkan para pejuang kelompok itu menaiki kendaraan bak terbuka di dekat kota Tikrit, Irak, Rabu (11/6/2014). Pasukan ISIS berkonvoi setelah sebelumnya merebut kota Mosul dari tangan pasukan pemerintah Irak. 

Pengadilan Militer Lebanon Jatuhkan Hukuman Penjara 160 Tahun Kepada Pejabat ISIS

SERAMBINEWS.COM - Petinggi ISIS, Imad Yassin harus meringkuk di penjara dalam waktu yang cukup lama.

Bahkan diperkirakan akan mati sebelum hukuman penjara selesai.

Pengadilan militer Lebanon pada hari Rabu (27/9/2023) menjatuhkan hukuman penjara selama 160 tahun kepada salah satu pemimpin ektremis Negara Islam atau juga dikenal sebagai Daesh.

Mengutip Arab News, petinggi Daesh ini bernama Imad Yassin, seorang warga Palestina berusia 50 tahunan.

Dalam persidangan, Yassin mengakui semua 11 tuduhan terhadapnya.

Baca juga: Viral di TikTok, Warga Aceh Timur Tertipu Beli Air Menyerupai Pertalite

Kejahatan yang dilakukan Yassin termasuk bergabung dengan organisasi teroris, melakukan kejahatan di kamp pengungsi Palestina terbesar di Lebanon, Ein El-Hilweh, menembaki tentara Lebanon, dan mengangkut senjata dan amunisi untuk kelompok militan.

Yassin alias Imad Akl juga mengaku telah merencanakan sejumlah serangan lain, termasuk meledakkan dua pembangkit listrik utama, markas besar stasiun televisi lokal besar di Beirut, membunuh seorang politisi terkemuka, serta merencanakan serangan terhadap hotel-hotel di utara Beirut.

Sebelum bergabung dengan Daesh, Yassin sempat bergabung dengan beberapa kelompok militan lainnya yang terkait dengan Al-Qaeda.

Yassin akhirnya ditahan di Ein El-Hilweh, dekat kota pelabuhan Sidon, enam tahun lalu dan terus ditahan sejak saat itu.

Total 11 hukuman yang diterimanya setara dengan 160 tahun penjara.

Baca juga: Harga Tiket, Jadwal Kapal RoRo Lintas Sabang - Banda Aceh dan Sebaliknya pada Minggu 1 Oktober 2023

Sidang penetapan hukuman penjara 160 tahun tersebut dimulai pada Senin malam dan berlangsung hingga Selasa dini hari.

Pada puncak kebangkitannya di Irak dan Suriah pada tahun 2014, Daesh mengaku bertanggung jawab atas serangan mematikan di berbagai wilayah Lebanon yang menyebabkan banyak orang tewas.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Pejabat ISIS Dijatuhi Hukuman Penjara 160 Tahun Oleh Pengadilan Militer Lebanon",

 

 

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved