Berikut Penjelasan Bupati Aceh Utara Terkait Catatan Kritis DPRK Dalam Rapat Paripurna 

Rapat itu dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali SE MM didampingi Wakil Ketua I Hendra Yuliansyah SH MAP, Wakil Ketua II, Khairuddin ST...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Foto DPRK Aceh Utara
Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali SE MM didampingi dua Wakil Ketua, Hendra Yuliansyah MAP dan Khairuddin ST memimpin rapat paripurna penetapan APBK Perubahan Tahun 2023 menjadi qanun, Jumat (29/9/2023) di Gedung dewan setempat.  

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pidato Penjabat Bupati Aceh Utara dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III DPRK tentang Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Perubahan Rancangan APBK Tahun Anggaran 2023 dibacakan Sekda, Dr A Murtala MSi. 

Rapat itu dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali SE MM didampingi Wakil Ketua I Hendra Yuliansyah SH MAP, Wakil Ketua II, Khairuddin ST, dan Sekretaris DPRK, Drs T Safwansyah, Jumat (29/9/2023). 

Rapat itu beragendakan penetapan APBK Perubahan Tahun 2023 menjadi qanun. 

APBK Perubahan yang disepakati itu terdiri pendapatan Rp 2.501 triliun, kemudian belanja Rp 2.614 triliun. 

“Pada kesempatan ini kami mengucapkan terimakasih kepada Badan Anggaran DPRK yang telah membahas Nota    Keuangan dan Rancangan Perubahan APBK Tahun Anggaran 202d pada rapat-rapat badan anggaran,” ujar Dr A Murtala. 

Sekda juga menyampaikan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyusun dan membahas bersama dengan Badan Anggaran.

Selanjutnya hasil pembahasan dengan Badan anggaran diserahkan kepada Gabungan untuk dibahas dan disepakati sehingga pada Komisi yang berbahagia ini telah diambil suatu keputusan bersama terhadap Rancangan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2023 dalam sidang Paripurna Dewan terhormat ini.

“Kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif yang tejadi selama int hendaknya terusdipertahankan serta ditingkatkan menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan dalam pelaksanaanpembangunan di Aceh Utara,” ujar Sekda.

Terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Utara yang telah menetapkan agenda pembahasan Rancangan Perubahan APBK ini dengan jadwal yang sangat padat, siang dan malam hari dan juga termasuk hari libur.

Hal ini kata Sekda dilakukan semata-mata agar dibahas dan disepakati bersama sesuai dengan ketentuan paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2023. 

“Proses ini sangatlah menyita energi kita bersama sehingga pada hari ini dapat dilaksanakan Sidang Paripurna untuk mengambil keputusan bersama terhadap Rancangan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2023,” ujar Sekda. 

Pendapat Gabungan komisi dan laporan dari fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2023 akan dievaluasi/ pelajari dan tindaklanjuti dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku) dan akan menjadi perhatian bersama OPD terkait.

Keterbatasan anggaran dan besarnya kebutuhan belanja dalam rangka mengisi pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat adalah suatu permasaIahan yang harus dicarikan solusinya.

“Kita menyadari bahwa kebutuhan pembangunan daerahnya tidak terlepas dari berbagai tuntutan kebutuhan masyarakatnya yang membutuhkan anggaran yang cukup besar,” katanya.           

Sementara pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan sangatlah terbatas/ dan memerlukan upaya-upaya untuk mencari sumber lain baik pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Ia berharap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara yang telah disepakati bersama menjadi suatu harapan dalam menjawab tuntutan dan kebutuhan masyarakat.

Untuk menindaklanjuti persetujuan bersama terhadap rancangan qanun tentang Rancangan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2023, sesuai dengan aturan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Rancangan qanun tentang Perubahan APBK.

“Sebelum ditetapkan oleh Bupati paIing Iama 3 hari akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Untuk itu kami minta kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah segera menyesuaikan Rancangan APBK Tahun Anggaran 2023, sesuai dengan hasil pembahasan kedua pihak guna kita sampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi,” pungkas Sekda Aceh Utara.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved