Berita Aceh Tamiang
Pakaian Adat Kebaye Tamiang Juga Tercatat Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal dari Aceh Tamiang
Surat Pencatatan Iinventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dalam rangka perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) i
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Surat Pencatatan Iinventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dalam rangka perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) ini ditandatangani Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Dra Sri Lastami ST, MIPL, atas nama Menkumham RI.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pakaian adat perempuan Aceh Tamiang, yakni Kebaye Tamiang tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal atau KIK dari Kabupaten Aceh Tamiang.
Sertifikat sebagai pengakuan Kebaye Tamiang sudah tercatat dalam Pusat Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham RI ini diserahkan di Banda Aceh.
Dengan demikian, meski dari dulu pakaian adat ini sudah dinyatakan berasal dari Aceh Tamiang, tetapi dengan tercatatnya di Pusat Data DJKI Kemenkumham RI, maka semakin kuat dan sah secara hukum bahwa pakaian adat perempuan ini berasal dari Aceh Tamiang.
Artinya tak bisa lagi diklaim ciri khas milik daerah lain kapan dan di mana saja.
Penyerahan sertifikat ini oleh pejabat terkait dari Kemenkumham RI dan diterima oleh perwakilan Aceh Tamiang.
Serah terima secara simbolis ini berlangsung seusai pembukaan acara Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: SBY Puji Akting Titi Kamal Dalam Film Air Mata di Ujung Sajadah: Saya Menangis
Surat Pencatatan Iinventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dalam rangka perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) ini ditandatangani Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Dra Sri Lastami ST, MIPL, atas nama Menkumham RI.
Disebutkan pelapor terhadap Kebaye Tamiang ini juga DR Rita Syntia ST MM dan Kustodian Dekranasda Aceh Tamiang, sama seperti Teluk Belange Tamiang.
Selain saat acara adat masyarakat Aceh Tamiang, Kebaye Tamiang ini juga digunakan perempuan di Aceh Tamiang saat acara kedinasan Pemkab setempat.
Selain Kebaye Tamiang, pada kesempatan yang sama pakaian adat laki-laki dari Aceh Tamiang, Teluk Belange Tamiang juga dinyatakan tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal atau KIK dari Aceh Tamiang.
Sertifikat sebagai pengakuan Teluk Belange Tamiang sudah tercatat dalam Pusat Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham RI ini juga diserahkan pada kesempatan yang sama.
Dalam sertifikat itu, dijelaskan deskripsi singkat tentang Teluk Belange Aceh Tamiang ini, yaitu pakaian yang digunakan raja sejak berdirinya Kerajaan Tamiang pada abad ke-14 pada masa kepemimpinan Raja Muda Sedia.
Baca juga: VIDEO Mobil Tangki Alami Kecelakaan, Warga Ramai-ramai Jarah Tumpahan Solar
Kelengkapan aksesoris Teluk Belanga Tamiang ini terdiri atas tujuh, yakni tengkulok, kelat bahu, pending, salempong, selop kerucut, serati, dan tumbok lade.
Baru 62 Kekayaan Intelektual Komunal Aceh Tercatat, Kemenkumham Terus Diseminasi, Begini Cara Daftar
Berita Aceh Tamiang
Kebaye Tamiang
Pakaian adat
kekayaan intelektual komunal
Serambinews.com
Kemenkumham
Menkumham RI
Tunjangan Rumah Rp 3 Juta per Hari, Anggota DPR RI Disarankan Tinggal di Hotel |
![]() |
---|
Penuhi Cadangan Beras, Aceh Tamiang Perluas Gerakan Tanam Padi |
![]() |
---|
Kaki Palsu Tiba dari Jakarta, Siswi di Aceh Tamiang Doakan Para Donatur |
![]() |
---|
Butuh Kaki Palsu, Siswi SMP di Aceh Tamiang Temui Babinsa |
![]() |
---|
Sering Cekcok, Leman Ditebas Parang Wak Yes Cs di Tambak di Aceh Tamiang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.