Berita Aceh Tamiang

Pakaian Adat Kebaye Tamiang Juga Tercatat Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal dari Aceh Tamiang

Surat Pencatatan Iinventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dalam rangka perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) i

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual DJKI Kemenkumham RI, Dra Dede Mia Yusanti M.I.S, didampingi Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Dra Sri Lastami ST, MIPL, dak Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Aceh, Junarlis SH MSi, menyerahkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Ekspresi Budaya dari Aceh Tamiang. Salah satunya Kebaye Tamiang. Penyerahan ini berlangsung saat pembukaan acara Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Selasa (26/9/2023). 

Surat Pencatatan Iinventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dalam rangka perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) ini ditandatangani Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Dra Sri Lastami ST, MIPL, atas nama Menkumham RI.  

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pakaian adat perempuan Aceh Tamiang, yakni Kebaye Tamiang tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal atau KIK dari Kabupaten Aceh Tamiang. 

Sertifikat sebagai pengakuan Kebaye Tamiang sudah tercatat dalam Pusat Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham RI ini diserahkan di Banda Aceh.

Dengan demikian, meski dari dulu pakaian adat ini sudah dinyatakan berasal dari Aceh Tamiang, tetapi dengan tercatatnya di Pusat Data DJKI Kemenkumham RI, maka semakin kuat dan sah secara hukum bahwa pakaian adat perempuan ini berasal dari Aceh Tamiang. 

Artinya tak bisa lagi diklaim ciri khas milik daerah lain kapan dan di mana saja.  

Penyerahan sertifikat ini oleh pejabat terkait dari Kemenkumham RI dan diterima oleh perwakilan Aceh Tamiang.

Serah terima secara simbolis ini berlangsung seusai pembukaan acara Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal  di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: SBY Puji Akting Titi Kamal Dalam Film Air Mata di Ujung Sajadah: Saya Menangis

Surat Pencatatan Iinventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dalam rangka perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) ini ditandatangani Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Dra Sri Lastami ST, MIPL, atas nama Menkumham RI.  

Disebutkan pelapor terhadap Kebaye Tamiang ini juga DR Rita Syntia ST MM dan Kustodian Dekranasda Aceh Tamiang, sama seperti Teluk Belange Tamiang. 

Selain saat acara adat masyarakat Aceh Tamiang, Kebaye Tamiang ini juga digunakan perempuan di Aceh Tamiang saat acara kedinasan Pemkab setempat.   

Selain Kebaye Tamiang, pada kesempatan yang sama pakaian adat laki-laki dari Aceh Tamiang, Teluk Belange Tamiang juga dinyatakan tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal atau KIK dari Aceh Tamiang. 

Sertifikat sebagai pengakuan Teluk Belange Tamiang sudah tercatat dalam Pusat Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham RI ini juga diserahkan pada kesempatan yang sama. 

Dalam sertifikat itu, dijelaskan deskripsi singkat tentang Teluk Belange Aceh Tamiang ini, yaitu pakaian yang digunakan raja sejak berdirinya Kerajaan Tamiang pada abad ke-14 pada masa kepemimpinan Raja Muda Sedia.

Baca juga: VIDEO Mobil Tangki Alami Kecelakaan, Warga Ramai-ramai Jarah Tumpahan Solar

Kelengkapan aksesoris Teluk Belanga Tamiang ini terdiri atas tujuh, yakni tengkulok, kelat bahu, pending, salempong, selop kerucut, serati, dan tumbok lade.

Baru 62 Kekayaan Intelektual Komunal Aceh Tercatat, Kemenkumham Terus Diseminasi, Begini Cara Daftar

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved