Berita Aceh Tamiang

Pakaian Adat Kebaye Tamiang Juga Tercatat Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal dari Aceh Tamiang

Surat Pencatatan Iinventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dalam rangka perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) i

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual DJKI Kemenkumham RI, Dra Dede Mia Yusanti M.I.S, didampingi Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Dra Sri Lastami ST, MIPL, dak Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Aceh, Junarlis SH MSi, menyerahkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Ekspresi Budaya dari Aceh Tamiang. Salah satunya Kebaye Tamiang. Penyerahan ini berlangsung saat pembukaan acara Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Selasa (26/9/2023). 

Seperti diberitakan Serambinews.com, Selasa (26/9/2023), jumlah Kekayaan Intelektual Komunal atau KIK dari Aceh yang sudah tercatat di Pusat Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kemekumham RI baru 62. 

Antara lain Tari Sining Gayo, Tradisi Masyarakat Pesisir Khanduri Laot Festival Sabang, Motif Kerawang Gayo Blangkejeren, Kuah Beulangong, Kopi Gayo, Nilam Aceh, Jeruk Keprok.

Kemudian Kupiah Meukeutop, Motif Pucoek Oen Nilam, Aceh Jaya, Motif Bunga Situnjuang, Aceh Selatan, Pelaminan Adat Aceh Selatan, dan Motif Pisang Dua Mu, Motif Kande, Aceh Utara. 

Padahal KIK dari Aceh berupa ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, potensi indikasi geografi, dan indikasi dari berbagai kabupaten/kota di Aceh diyakini masih banyak, namun belum didaftar. 

Baca juga: Manchester United Maafkan Antony, Boleh Berlatih tapi Belum Bisa Turun Bertanding

Hal ini terungkap dalam sambutan Plh Kakanwil Kemenkumham Aceh, Lilik Sujandi, yang dibacakan Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Dra Dede Mia Yusanti M.I.S, saat membuka acara Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal. 

Kali ini acara promosi dan diseminasi itu digelar di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Selasa (26/9/2023).

Seperti diketahui pihak Kanwil Kemenkumham Aceh sudah berulang kali menggelar acara Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal. 

Salah satu tujuannya agar setiap KIK dari Aceh ini diakui secara hukum, sehingga tak bisa diklaim milik daerah lain. Dengan demikian KIK tersebut juga bisa menjadi salah satu sumber ekonomi untuk dikembangkan.   

 Kali ini, acara itu mengundang 60 peserta yang terdiri atas perwakilan Majelis Adat Aceh, Dekranasda, Perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Perwakilan Dinas Pariwisata se-Aceh.

"Kekayaan Intelektual Komunal Provinsi Aceh yang tercatat di Pusat Data DJKI baru 62 data. Rinciannya Ekspresi Budaya Tradisional 53 pencatatan dan  pengetahuan tradisional sembilan pencatatan. 

Sedangkan Potensi Indikasi Geografis,  Sumber Daya Genetik, dan Indikasi Asal belum ada," baca Dra Dede Mia Yusanti M.I.S. 

Dede Mia menambahkan berdasarkan data tersebut, masih dibutuhkan kepedulian bersama dalam melestarikan dan mengembangkan potensi ekonomi untuk daerah.

Menurutnya, untuk melakukan pencatatan KIK tidak sulit, hanya membutuhkan dukungan beberapa pihak terkait, mengisi formulir, dan melampirkan data pendukung dukung. Pencatatan ini tidak kenakan biaya alias gratis.

Sebelumnya, di awal acara ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Aceh, Junarlis SH MSi, antara lain mengatakan maksud dan tujuan kegiatan ini untuk mencegah timbulnya permasalahan atau sengketa kekayaan intelektual komunal.

Artinya melalui promosi dan diseminiasi ini memberikan pemahaman terhadap pentingnya pencatatan seluruh potensi Kekayaan Intelektual Komunal,
untuk mendapatkan pelindungan sebagai upaya mempertahankan warisan budaya di setiap wilayah.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved