KONI Aceh Utara

Ini Persyaratan bagi Calon Ketua Umum KONI Aceh Utara Periode 2023-2027, Pendaftaran Dibuka 5 Hari

Persyaratan tersebut ditetapkan sesuai Pasal 27 Anggaran Rumah Tangga KONI. Diantaranya, mempunyai kemampuan menajerial dan waktu yang cukup untuk men

Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Penjaringan dan Penyaringan Ketua Umum KONI Aceh Utara Periode 2023-2027, Dr A Murtala. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh Utara sudah menetapkan persyaratan dan tata cara penjaringan, penyaringan dan pemilihan calon Ketua Umum KONI Aceh Utara Periode 2023-2027. 

Masa pendaftaran dibuka selama lima hari mulai dari 2-6 Oktober 2023 di Sekretariat KONI Aceh Utara, Gampong Pante Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, jalan SMPN 3 Syamtalira Aron.

Persyaratan tersebut ditetapkan sesuai Pasal 27 Anggaran Rumah Tangga KONI. Diantaranya, mempunyai kemampuan menajerial dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi.

Baca juga: Gempa M 5,4 Guncang Sukabumi Jawa Barat, Berikut Keterangan BMKG

Kemudian memahami, konsekuen da konsisten melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 

Mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga khususnya Kabupaten Aceh Utara. 

Mempunyai visi yang luas dalam membina olahraga sehingga berprestasi. 

Selanjutnya, mampu menjalin kerja sama dengan badan - badan usaha dan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi. 

Mampu menggalang kerja sama dengan badan - badan keolahragaan tingkat daerah dan nasional.

“Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung atau melalui kuasa mandat di atas materai Rp 10 ribu, kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan calon dengan melampirkan surat dukungan minimal sembilan cabangolahraga anggota KONI Kabupaten Aceh Utar,” ujar Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan, Dr A Murtala kepada Serambinews.com, Minggu (1/10/2023).

Disebutkan, bila pengurus cabang olahraga yang telah memberikan surat dukungan kepada dua calon Ketua Umum, maka surat dukungan yang diberikan kedua tersebut dinyatakan batal.

Calon harus berdomisili tetap di Kabupaten Aceh Utara dibuktikan dengan (KTP). 

Memiliki pengalaman memimpin organisasi keolahragaan.

Kemudian membuat pernyataan tertulis yang menegaskan kesiapan dan kesanggupan sebagai Ketua Umum KONI. 

“Kemudian kesediaan untuk memperkenalkan diri dan memaparkan visi dan misi program kerjanya jika terpilih sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Aceh Utara periode 2023-2027 dihadapan Musorkab,” ujar Ketua Panitia. 

Diberitakan sebelumnya, KONI Aceh Utara mulai mempersiapkan perekrutan calon Ketua Umum Baru untuk periode 2023-2027. 

Untuk memulai proses penjaringan dan penyaringan tersebut, KONI Aceh Utara sudah membentuk panitia dan membuka pendaftaran.(*)

Baca juga: Kapolres Pijay Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved