Kasus Kopi Sianida yang Menewaskan Mirna Jadi Dokumenter Netflix, Apa Kabar Jessica di Penjara?

Dokumenter yang diberi judul 'Ice Cold' itu membahas soal kasus kematian Mirna Salihin yang meminum kopi bercampur racun sianida.

|
Editor: Amirullah
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Terdakwa Jessica Kumala Wongso mendengar kesaksian saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016). Jessica diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu. 

SERAMBINEWS.COM  - Kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin kembali jadi perbincangan

Jessica Wongso kembali menjadi sorotan setelah film dokumenter kematian Mirna Salihin dirilis Netflix.

Dokumenter yang diberi judul 'Ice Cold' itu membahas soal kasus kematian Mirna Salihin yang meminum kopi bercampur racun sianida.

Jessica Wongso dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut dan divonis 20 tahun penjara.

Ia membunuh dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi vietnam korban.

Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.(KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)
Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.(KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG) (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan, saat ini Jessica Wongso tengah mendekam di Lapas Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Bertahun-tahun berada di balik jeruji besi, Rika memastikan narapidana wanita tersebut dalam kondisi baik.

"Kondisinya baik," kata Rika, saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/10/2023).

Kasus kopi sianida yang menyeret Jessica Kumala Wongso kini kembali mencuat setelah layanan streaming Netflix merilis dokumenter perjalanan hukumnya.

Kendati sosoknya menuai sorotan dan simpati masyarakat, menurut Rika, tak ada perlakuan khusus, baik dalam arti negatif maupun positif.

"Semua (terpidana termasuk Jessica) diperlakukan sama," tandasnya.

Jessica Wongso berhak mendapat remisi

Rika melanjutkan, sama seperti warga binaan lain, Jessica Wongso juga berhak mendapatkan hak bersyarat, tidak terkecuali remisi.

"Semua warga binaan yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan hak bersyarat, termasuk remisi," kata dia.

Namun, dia tidak merinci hak bersyarat atau remisi apa yang telah maupun akan diterima Jessica Wongso.

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana bagi narapidana yang memenuhi syarat-syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk memperoleh remisi, seorang narapidana harus memenuhi persyaratan umum seperti dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 berikut:

1. Berkelakuan baik, dibuktikan dengan:

- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.

- Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik.

2. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

Jessica Wongso sempat ajukan PK, tetapi ditolak


Sebagai informasi, pada 27 Oktober 2016, Jessica divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi korban.

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/10/2023), Wayan Mirna meninggal dunia setelah menyeruput es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Kejadian tersebut berlangsung pada 6 Januari 2016, saat Mirna tengah reuni bersama Jessica dan Hani Boon Juwita.

Sempat dibawa ke sebuah klinik di Grand Indonesia, Mirna mengembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo.

\Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan, terdapat zat sianida dalam kopi Mirna.

Racun mematikan ini juga ditemukan di lambung korban.

Usai penyelidikan lebih dalam terhadap para saksi dan bukti, serta melakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan Jessica sebagai tersangka pada akhir Januari 2016.

Setelah 32 kali persidangan, hakim menyatakan Jessica membunuh Mirna dengan motif sakit hati karena dinasihati soal asmara.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (2/1/2019), Jessica Wongso telah mengajukan upaya hukum hingga kasasi, tetapi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Tak menyerah, dia pun menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) lantaran merasa tidak membunuh temannya.

Namun, pada 3 Desember 2018, MA memutuskan untuk menolak permohonan PK, sehingga Jessica Wongso tetap dihukum 20 tahun penjara. (Tribun Jatim)

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Kasus Tewasnya Mirna Salihin Jadi Dokumenter Netflix, Ini Kabar Jessica Wongso di Penjara

Baca juga: Dulu Bahagia dengan Keluarga, Ini Awal Mula Ibu Guritno Hidup Sebatang Kara di Rumah Terbengkalai

Baca juga: SOSOK Kades Sangrawayang yang Tolak Pandawara Bersihkan Pantai Loji, Tak Mau Nama Baik Desa Tercemar

Baca juga: Cerita Jessica Mila Hamil Anak Pertama, Sering Mual hingga Terpaksa Kurangi Job

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved