Berita Bireuen

Kejari Bireuen Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkotika

Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari sabu-sabu seberat 3.000 gram lebih, ganja, puluhan handphone dan barang bukti lainnya.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Kejari Bireuen bersama unsur Forkopimda, Selasa (03/10/2023) memusnahkan barang bukti mulai dari sabu hingga kain di halaman Kejari Bireuen 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Selasa (3/10/2023) sore memusnahkan berbagai barang bukti perkara yang sudah memiliki keputusan hukum tetap.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika jenis sabu seberat 3000 gram lebih, narkotika ganja, puluhan handphone, kain berupa baju celana termasuk dan lainnya.

Pemusnahan barang bukti di halaman depan Kejari Bireuen dihadiri Sekdakab Bireuen, Kapolres Bireuen, Dandim 0111/Bireuen, Kadiskes Bireuen, pimpinan Dayah Darussa’adah Jeumpa Bireuen, Ketua PN, unsur BNN dan lainnya.

Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH mengatakan, barang bukti berupa sabu dan lainnya yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap dari puluhan perkara yang sudah ada vonis tetap.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika dan azat adiktif lainnya dengan rincian narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang mengandung Methamphetamine atau dikenal dengan sabu dengan berat keseluruhan 3.450 gram.

Kemudian, narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang mengandung Cannabinoid atau dikenal dengan ganja dengan berat keseluruhan 2.350 gram, barang bukti lainnya yang terdiri dari handphone, timbangan digital, plastic bening, mancis, helm, dokumen mulai dari kwitansi, slip, kartu ATM dan lain lain dengan jumlah keseluruhan 515.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar atau dilebur dengan menggunakan H2O (air) atau dengan zat lain dan atau dengan cara-cara lainnya, sehingga keseluruhan barang bukti tersebut menjadi rusak dan musnah dan tidak dapat dipergunakan lagi.

Kemudian, barang bukti dari tindak pidana terhadap kasus tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda) berupa handphone, pakaian, parang, linggis, dokumen mulai dari kwitansi, slip, kartu ATM  dan lainnya termasuk kayu, kunci, tang dan sejenis dengan jumlah keseluruhan 423 buah.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.(*)

Baca juga: 2 Geng Bersenjata Tajam Bentrok di Lhokseumawe, 5 Pria Diamankan, Ada yang Lari dan Lompat Ke Sungai

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved