Video

VIDEO - Alasan MK Batalkan Gugatan Usia Minimum Capres-Cawapres 30 Tahun

Dikabarkan pencabutan atau penarikan kembali permohonan itu beralasan menurut hukum.

SERAMBINEWS.COM - MK mengabulkan penarikan gugatan usia minimum capres-cawapres 30 tahun.

Dikabarkan pencabutan atau penarikan kembali permohonan itu beralasan menurut hukum.

Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan pada Senin (2/10).

Secara kronologis, MK telah menghelat sidang pemeriksaan pendahuluan pada 13 September 2023 dan memberikan nasihat kepada pemohon.

Kemudian, pada 26 September 2023, MK menyelenggarakan sidang perbaikan permohonan.

Namun, sebelum sidang berlangsung, pemohon menyampaikan surat permohonan pencabutan perkara.

Pemohon mengakui bahwa argumentasi dalam gugatan ini masih lemah.

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 26 September 2023 menyetujui penarikan kembali permohonan ini beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, diketahui gugatan soal usia minimal capres cawapres dilayangkan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu.

Mereka ingin MK mengubah syarat usia minimum capres cawapres dari semula 40 tahun menjadi 30 tahun.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved