TikTok Shop Tutup

Bye Bye TikTok Shop! Ditutup Sore Ini, Berikut Duduk Perkara dan Alasannya

Bye bye TikTok Shop! Ditutup di Indonesia terhitung sejak Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB sore ini, berikut duduk perkara dan alasannya.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Pixabay/Antonbe
Ilustrasi - Bye bye TikTok Shop! Ditutup di Indonesia terhitung sejak Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB sore ini, berikut duduk perkara dan alasannya. 

Tindakan ini menurutnya dapat mencederai pesaing untuk menguasai pasar.

"Soal predatory pricing, karena ini enggak sehat, masa barang dijual di bawah HPP, ini merusak market," ungkap Menteri Budi.

Baca juga: Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop dkk Bertransaksi, Hanya Boleh Promosi

Baca juga: Jessica dan Kasus Racun Sianida Ramai Lagi Gegara Film Dokumenter Netflix, Hotman Paris Buka Suara

Kedua, aktivitas jual-beli di TikTok Shop disebut menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang digemari konsumen.

Lewat algoritma, TikTok Shop dapat mengetahui minat dan ketertarikan pengguna.

Ketiga, cukup banyak ditemui barang-barang impor yang dijual pada platform tersebut. Terlebih, barang impor yang dimaksud harganya jauh di bawah produk buatan lokal.

Bantah Berbagai Isu Negatif dari TikTok Shop

TikTok Shop membantah berbagai isu negatif yang ditudingkan kepadanya melalui keterangan sebagaimana dilihat di situs resmi platform tersebut.

Salah satunya terkait AS, India, dan Inggris yang melarang TikTok menjalankan platform media sosial dan e-commerce di dalam satu platform.

Berdasarkan keterangannya, TikTok Shop mulai diuji di Amerika Serikat pada November 2022 dan diluncurkan di Amerika Serikat pada tanggal 12 September 2023 dan dioperasikan di dalam satu platform dengan TikTok.

Di India, TikTok sudah tidak beroperasi di negara tersebut sejak 2020, bahkan sebelum lahirnya TikTok Shop.

Sementara di Inggris, TikTok Shop dan TikTok juga dijalankan di dalam satu platform.

Pihaknya juga membantah kalau TikTok tidak memiliki izin operasional e-commerce di Indonesia.

"Kami telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan," tulisnya.

Baca juga: Sosok dan Perjalanan Karir Syahrul Yasin Limpo, Tiba-tiba Hilang Setelah Rumahnya Digeledah KPK

Selain itu, pihaknya juga membantah algoritma TikTok dapat berpihak pada produk-produk dari negara-negara tertentu.

"TikTok tidak memiliki kemampuan untuk memiliki keberpihakan atau memberikan batasan pada produk-produk yang berasal dari lokasi atau negara tertentu," tulisnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved