Tiktok Shop Indonesia Resmi Tutup, Ini Daftar 16 Negara Lain yang Hentikan Layanan Tiktok Shop
"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," sebut TikTok
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – TikTok Indonesia resmi menutup layanan e-commerce TikTok Shop mulai hari ini, Rabu 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB sampai batas waktu yang ditentukan.
"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," sebut TikTok Indonesia dalam pernyataan resminya yang diedarkan ke publik, Selasa (3/10/2023).
Pengumuman ini dirilis TikTok melalui laman resminya setelah pemerintah Indonesia resmi melarang tranksaksi jual beli (e-commerce) di platform Tiktok karena terindikasi melakukan tindakan predatory pricing atau menjual produk cross border dengan harga di bawah rata-rata modal.
TikTok Shop juga dianggap melanggar aturan pemerintah Indonesia karena berperan ganda sebagai e-commerce dan juga platform sosial media.
Kementerian Perdagangan telah mengumumkan penutupan layanan TikTok Shop lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Dengan aturan tersebut, TikTok hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran. Apabila aturan tersebut dilanggar, pemerintah Indonesia akan memblokir layanan TikTok dari tanah air secara permanen.
"Karena kan dia (TikTok) bukan nggak boleh, kalau mau dibikin e-commerce kan tinggal mengajukan saja. Tapi nggak boleh satu (digabung)," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Sebelumnya, belasan negara di dunia telah lebih dulu melakukan pelarangan aktivitas e-commerce di aplikasi Tiktok dengan alasan lewat aktivitas ini ByteDance, pemilik Tiktok, mengumpulkan data pengguna dan membagikannya dengan pemerintah Tiongkok.
Baca juga: TikTok Shop Resmi Akan Ditutup Sore Ini, Bagaimana Nasib Pedagangnya?
Berikut daftar negara yang memutuskan memblokir TikTok, dirangkum dari berbagai sumber :
1. Amerika Serikat (AS)
Amerika Serikat menjadi salah satu negara yang menentang keberadaan aplikasi TikTok. Mencuatnya isu kerentanan keamanan data privasi, mendorong regulator asal Amerika untuk memblokir layanan TikTok lewat aturan RUU barunya, dikutip dari Reuters.
2. Uni Eropa
Tindakan serupa juga turut dilakukan sejumlah negara Uni Eropa, dalam keterangan tertulisnya UE secara resmi melarang penggunaan aplikasi TikTok ada di perangkat pemerintah.
Pengumuman ini disahkan UE pada 23 Februari 2023, imbas aksi banned tersebut sekitar 32 ribu pegawai pada 27 negara di wilayah Eropa terdampak kebijakan tersebut.
3. Belgia
BREAKING NEWS - Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Sabang |
![]() |
---|
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan di Kota Juang, Tiga Damkar Bireuen Dikerahkan Jinakkan Api |
![]() |
---|
Warga Jangka Bireuen 'Serbu' Beras Murah di Kantor Polisi |
![]() |
---|
Satgas Karhutla Bagikan Masker untuk Warga dan Pelajar di Aceh Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.