TikTok Shop Tutup
Bye Bye TikTok Shop! Ditutup Sore Ini, Berikut Duduk Perkara dan Alasannya
Bye bye TikTok Shop! Ditutup di Indonesia terhitung sejak Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB sore ini, berikut duduk perkara dan alasannya.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Bye bye TikTok Shop! Ditutup sore ini, berikut duduk perkara dan alasannya.
TikTok Shop resmi tutup di Indonesia terhitung sejak Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB sore ini.
Dalam keterangan resminya, TikTok menyampaikan prioritas utama pihaknya adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis di laman resmi TikTok dikutip, Rabu (4/10/2023).
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," tambahnya.
Duduk Perkara dan Alasan TikTok Tutup di Indonesia
TikTok Shop secara resmi tutup di Indonesia usai ditekennya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Permendag tersebut diteken pada 25 September 2023 dan TikTok Shop diberi waktu hanya sepekan untuk benar-benar disuntik mati di Indonesia.
Baca juga: TikTok Shop Resmi Akan Ditutup Sore Ini, Bagaimana Nasib Pedagangnya?
Baca juga: Tiktok Shop Indonesia Resmi Tutup, Ini Daftar 16 Negara Lain yang Hentikan Layanan Tiktok Shop
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, Istana sepakat terkait penutupan TikTok Shop di Indonesia.
"Kebijakan kabinet sudah jelas harus ada pemisahan sosial media dengan e-commerce," kata Menkominfo dalam acara Musyawarah Nasional Khusus Jaringan Pengusaha Nasional (Japnas) di Jakarta dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (4/10/2023).
"Yang pasti kita harus tegas," tambahnya.
Setidaknya ada tiga isu yang membuat pemerintah menutup TikTok Shop beroperasi di Indonesia.
Pertama, TikTok Shop dituding predatory pricing atau strategi perusahaan menerapkan harga yang sangat rendah, yang seringkali di bawah Harga Pokok Produksi (HPP).
Tindakan ini menurutnya dapat mencederai pesaing untuk menguasai pasar.
"Soal predatory pricing, karena ini enggak sehat, masa barang dijual di bawah HPP, ini merusak market," ungkap Menteri Budi.
Baca juga: Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop dkk Bertransaksi, Hanya Boleh Promosi
Baca juga: Jessica dan Kasus Racun Sianida Ramai Lagi Gegara Film Dokumenter Netflix, Hotman Paris Buka Suara
Kedua, aktivitas jual-beli di TikTok Shop disebut menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang digemari konsumen.
Lewat algoritma, TikTok Shop dapat mengetahui minat dan ketertarikan pengguna.
Ketiga, cukup banyak ditemui barang-barang impor yang dijual pada platform tersebut. Terlebih, barang impor yang dimaksud harganya jauh di bawah produk buatan lokal.
Bantah Berbagai Isu Negatif dari TikTok Shop
TikTok Shop membantah berbagai isu negatif yang ditudingkan kepadanya melalui keterangan sebagaimana dilihat di situs resmi platform tersebut.
Salah satunya terkait AS, India, dan Inggris yang melarang TikTok menjalankan platform media sosial dan e-commerce di dalam satu platform.
Berdasarkan keterangannya, TikTok Shop mulai diuji di Amerika Serikat pada November 2022 dan diluncurkan di Amerika Serikat pada tanggal 12 September 2023 dan dioperasikan di dalam satu platform dengan TikTok.
Di India, TikTok sudah tidak beroperasi di negara tersebut sejak 2020, bahkan sebelum lahirnya TikTok Shop.
Sementara di Inggris, TikTok Shop dan TikTok juga dijalankan di dalam satu platform.
Pihaknya juga membantah kalau TikTok tidak memiliki izin operasional e-commerce di Indonesia.
"Kami telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan," tulisnya.
Baca juga: Sosok dan Perjalanan Karir Syahrul Yasin Limpo, Tiba-tiba Hilang Setelah Rumahnya Digeledah KPK
Selain itu, pihaknya juga membantah algoritma TikTok dapat berpihak pada produk-produk dari negara-negara tertentu.
"TikTok tidak memiliki kemampuan untuk memiliki keberpihakan atau memberikan batasan pada produk-produk yang berasal dari lokasi atau negara tertentu," tulisnya.
Selanjutnya mengenai tudingan TikTok melakukan praktik predatory pricing yang merugikan UMKM lokal.
Pihaknya mengklaim, sebagai platform, TikTok tidak dapat menentukan harga produk.
Penjual dapat menjual produknya dengan tingkat harga yang mereka tentukan sesuai dengan strategi bisnis mereka masing-masing.
"Produk yang sama yang dapat ditemukan di TikTok Shop dan platform e-commerce lain memiliki tingkat harga yang serupa," tulisnya.
Sementara mengenai isu TikTok memproduksi produknya sendiri, dan kemudian mempromosikannya di Indonesia, hal itu juga dibantah oleh platform tersebut.
"TikTok tidak memproduksi produknya sendiri di dalam platformnya," tulisnya.
"Kami tidak berniat untuk menjadi peritel atau wholesaler yang akan berkompetisi dengan para penjual di Indonesia," pungkasnya.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.