Berita Aceh Timur

Terpikat Pria Beristri, Gadis Aceh Timur Rela Dibawa Kabur dan Nikah Siri, Digagahi Seminggu 5 Kali

Selama kabur, keduanya telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 5 kali.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Saifullah
Kompas.com
Ilustrasi Nikah Siri 

“Menghukum terdakwa Riduan oleh karena itu dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali dan ‘uqubat ta’zir penjara selama 60 bulan penjara,” demikian bunyi putusan itu.

Adapun kasus ini berawal saat terdakwa Riduan dan korban pergi dari rumah pada Selasa, 27 Juni 2023 sekira pukul 00.10 WIB hingga Selasa, 04 Juli 2023, atau selama satu minggu dengan tujuan untuk kawin lari (nikah liar).

Setelah dua hari pergi dari rumah, keduanya melakukan pernikahan secara siri di Aceh Selatan.

Sesudah pernikahan tersebut, keduanya melakukan hubungan suami istri sebanyak lima kali.

Namun demikian, terdakwa Riduan menceritakan bahwa mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri bahkan sebelum kawan lari.

Sehingga total perbuatan tersebut sebanyak 14 kali.

Kejadian pertama terjadi pada 12 Juni 2023 sekira pukul 01.00 WIB, tepatnya di rumah korban di sebuah desa dalam Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Terdakwa awalnya menghubungi korban melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) untuk mengajakanya jumpa.

Korban kemudian mengiyakan permintaan tersebut.

Lalu terdakwa mendatangi rumah korban dan melakukan hubungan layaknya suami istri.

Kepada terdakwa, korban mengaku sebelumnya dia pernah melakukan hubungan suami istri dengan pria lain sebanyak 3 kali.

Kejadian kedua terjadi pada 15 Juni 2023.

Lalu yang ketiga pada 16 Juni 2023.

Keempat pada 17 Juni 2023.

Kelima 19 Juni 2023.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved