Berita Aceh Timur
Terpikat Pria Beristri, Gadis Aceh Timur Rela Dibawa Kabur dan Nikah Siri, Digagahi Seminggu 5 Kali
Selama kabur, keduanya telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 5 kali.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Saifullah
“Menghukum terdakwa Riduan oleh karena itu dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali dan ‘uqubat ta’zir penjara selama 60 bulan penjara,” demikian bunyi putusan itu.
Adapun kasus ini berawal saat terdakwa Riduan dan korban pergi dari rumah pada Selasa, 27 Juni 2023 sekira pukul 00.10 WIB hingga Selasa, 04 Juli 2023, atau selama satu minggu dengan tujuan untuk kawin lari (nikah liar).
Setelah dua hari pergi dari rumah, keduanya melakukan pernikahan secara siri di Aceh Selatan.
Sesudah pernikahan tersebut, keduanya melakukan hubungan suami istri sebanyak lima kali.
Namun demikian, terdakwa Riduan menceritakan bahwa mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri bahkan sebelum kawan lari.
Sehingga total perbuatan tersebut sebanyak 14 kali.
Kejadian pertama terjadi pada 12 Juni 2023 sekira pukul 01.00 WIB, tepatnya di rumah korban di sebuah desa dalam Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Terdakwa awalnya menghubungi korban melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) untuk mengajakanya jumpa.
Korban kemudian mengiyakan permintaan tersebut.
Lalu terdakwa mendatangi rumah korban dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
Kepada terdakwa, korban mengaku sebelumnya dia pernah melakukan hubungan suami istri dengan pria lain sebanyak 3 kali.
Kejadian kedua terjadi pada 15 Juni 2023.
Lalu yang ketiga pada 16 Juni 2023.
Keempat pada 17 Juni 2023.
Kelima 19 Juni 2023.
kawin lari
gadis Aceh Timur
pria beristri bawa lari gadis di bawah umur
Aceh Timur
Serambi Indonesia
Kapolres Aceh Timur Pimpin Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Warga di Indra Makmu |
![]() |
---|
‘Komplotan Bandit Warung Kopi’ Bedah Buku di Kafe, Ajak Anak Muda Aceh Timur Gemar Membaca |
![]() |
---|
Bupati Al Farlaky Tinjau Dapur dan Salur Makan Bergizi Gratis di Idi Rayeuk |
![]() |
---|
Sat Samapta Polres Aceh Timur Simulasi Penanganan OTK dan ODGJ |
![]() |
---|
ALHAMDULILLAH, 5.129 Non-ASN Usulan Bupati Aceh Timur Disetujui MenPAN-RB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.