Breaking News

SOSOK Ruslan, Pengusaha yang Lepaskan 7 Kali Tembakan, Dapat Izin Senjata Api dari Polda Sumut

Ruslan ditangkap atas aksi koboinya menembakkan pistol berulang kali pada pada Selasa (3/10).

Editor: Faisal Zamzami
HO/Tribunmedan.com
Ruslan Sherl, pengusaha arogan yang umbar tembakan di hadapan pekerja di Jalan Gereja, Dusun IX Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1952. 

Saat itulah dia menembakkan pistol berulang kali ke udara.

"Sambil menyuruh keluar, pelaku mengeluarkan tembakan ke atas," kata Hadi.

Hadi mengatakan pelaku saat ini telah ditahan di Polrestabes Medan. 

Selain pelaku, pistol yang digunakannya juga turut diamankan.

"Pelaku langsung ditahan Polrestabes Medan. Untuk pistolnya sudah disita," ujarnya.

Selain itu Ruslan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Pelaku sudah ditetapkan tersangka," tuturnya.

Baca juga: VIRAL Pria Acungkan Senjata Api di Sumut, Ngaku Dapat Senpi dari Kapolda, Pelaku Ditangkap Polisi

Polda Sumut Akui Beri Rekomendasi Surat Izin Khusus Senjata Api

Polda Sumut akhirnya mengakui telah mengajukan permohonan ke Mabes Polri terkait izin khusus senjata api milik tersangka Ruslan Sherl, aksi koboi yang umbar tembakan dihadapan masyarakat.

Dikutip dari TribunMedan, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, permohonan itu berdasarkan pengajuan Ruslan Sherl kepada Polda Sumut.

Dari pengajuan Ruslan ke Polda Sumut, lalu diteruskan ke Mabes Polri, barulah surat izin khusus senjata api itu dikeluarkan.

"Jadi itu ada tahapannya terkait pemberian izin itu dari Mabes Polri berdasarkan permohonan yang diterbitkan oleh Polda Sumut. Jadi Polda Sumut bermohon kepada Mabes Polri untuk menerbitkan izin," kata Kombes Hadi, Jumat (6/10/2023).

Polisi mengklaim, saat Ruslan mengajukan permohonan kepemilikan senjata api ke Polda Sumut sudah dilakukan asesmen dan berbagai syarat lainnya.

Karena dinilai memenuhi syarat, maka Polda Sumut mengeluarkan atau merekomendasikan ke Mabes Polri supaya bisa dikeluarkan surat izin khusus senjata api.

Tapi ternyata, dua bulan setelah diberikan izin pada 18 Juli Ruslan berulah. Dia umbar tembakan berkali-kali dihadapan masyarakat.

"Itu kembali lagi ke pengguna, tetapi yang jelas mekanisme dilakukan. Makanya sekarang yang bersangkutan diproses," tegasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved