Sabtu, 25 April 2026

Beredar Kabar PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun Seperti PNS, Benarkan? Ini Kata BKN

Akun tersebut menyebutkan, bahwa jatah dana pensiun untuk PPPK itu menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
ASN atau PNS Kabupaten Bireuen saat mengikuti apel rutin Senin (21/3/2022) pagi di lapangan upacara kompleks kantor pusat Pemerintah Kabupaten Bireuen, di Gampong Cot Gapu, Kota Juang, Bireuen 

SERAMBINEWS.COM - Belakangan ini beredar kabar bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan memperoleh uang pensiun seperti yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kabar bahwa PPPK juga akan mendapat uang pensiun seperti PNS banyak dibicarakan warganet di media sosial.

Satu diantaranya diungkap oleh akun @mood*** pada Jumat (6/10/2023).

"Resmi, PPPK bakal dapat uang pensiun seperti PNS," tulis dalam unggahannya, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Sabtu (7/10/2023).

Akun tersebut menyebutkan, bahwa jatah dana pensiun untuk PPPK itu menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU).

Hingga Sabtu (7/10/2023) siang, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 15.400 kali dan mendapatkan lebih dari 360 komentar dari warganet.

Lantas, benarkah PPPK bakal mendapatkan uang pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Baca juga: Pelamar PPPK Kesehatan di Nagan Raya Membeludak, Pendaftaran Berakhir 9 Oktober

Penjelasan BKN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, benar ada kemungkinan bahwa PPPK akan mendapatkan uang pensiun, sama halnya seperti PNS.

Ia menyebut, jika merujuk UU No 5 Tahun 2014, PPPK memang tidak mendapatkan hak pensiun dan tunjangan hari tua.

Namun dalam UU ASN yang terbaru, hak yang selama ini didapat oleh PNS itu juga mungkin akan diterima oleh PPPK.

"Dalam UU ASN yang baru, PPPK ada kemungkinan mendapatkan hak pensiun," ujarnya pada Sabtu (7/10/2023), sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Kendati demikian, Hasan menambahkan bahwa UU ASN baru tersebut belum resmi diundangkan dan masih menunggu untuk diterbitkannya peraturan pemerintah (PP).

"Jadi kita tunggu sampai diundangkan UU dan PP-nya, ya," katanya lagi.

Baca juga: Mau Daftar CPNS dan PPPK 2023? SImak Update Instansi Paling Ramai dan Tersepi di Pendaftaran

Penghargaan dan pengakuan ASN dalam UU ASN Terbaru

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN telah resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Pengesahan RUU ASN baru itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (3/10/2023).

Dalam UU ASN terbaru itu telah diatur tentang hak dan kewajiban pegawai ASN yang meliputi PNS dan PPPK.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (5/10/2023), murujuk salinan draf UU ASN Pasal 21, baik PNS maupun PPPK berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan materil atau non-materil.

Komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN yang dimaksud dalam UU ini terdiri dari 7 jenis, yaitu: penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Untuk rinciannya sebagai berikut.

1. Penghasilan

- Gaji; atau
- Upah.

2. Motivasi

- Finansial; dan/atau
- Nonfinansial.

3. Tunjangan dan fasilitas

- Tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
- Tunjangan dan fasilitas individu.

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Segera Ditutup, Ini Daftar Instansi yang Paling Diminati

4. Jaminan sosial

- Jaminan kesehatan;
- Jaminan kecelakaan kerja;
- Jaminan kematian;
- Jaminan pensiun; dan
- Jaminan hari tua.

5. Lingkungan kerja

- Fisik; dan/atau
- Nonfisik.

6. Pengembangan diri

- Pengembangan talenta dan karier; dan/atau
- Pengembangan kompetensi.

7. Bantuan hukum

- Litigasi; dan/atau
- Nonlitigasi.

Kendati demikian, menurut UU tersebut, presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, UU anyar ini mengatur tentang percepatan pengembangan kompetensi ASN.

Pola pengembangan kompetensi pegawai ASN tidak lagi klasikal, seperti penataran, tetapi mengutamakan experiential learning atau pembelajaran eksperimental seperti magang dan on the job training.

Anas menyebut, pengembangan kompetensi tidak lagi dimaknai sebagai hak, melainkan kewajiban bagi ASN.

“Untuk itu, instansi pemerintah wajib memberikan kemudahan akses belajar bagi pegawai ASN,” kata Anas Selasa (3/10/2023), dikutip dari laman resmi Kemenpan RB.

“Seluruh konsep itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi ASN menuju birokrasi profesional,” tuturnya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved