CPNS 2023

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditutup Senin 9 Oktober Besok, Sudah Siap?

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 ditutup Senin 9 Oktober besok, sudah siap?

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Freepik
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 ditutup Senin 9 Oktober besok, sudah siap? 

SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 ditutup Senin 9 Oktober besok, sudah siap?

Diketahui pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 sudah dibuka sejak 20 September lalu hingga 9 Oktober 2023 besok.

Hal itu berdasarkan surat edaran Badan kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023.

Setelah pendaftaran ditutup Senin besok, dilanjutkan seleksi administrasi hingga 12 Oktober 2023 mendatang.

Baca juga: Alhamdulillah! Pendaftaran CPNS Akan Dibuka 3 Kali Setahun, Menpan RB Bilang Begini

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023, Segini Passing Grade atau Nilai Ambang Batas Agar Lolos dari Test SKD

Jangan Daftar CPNS Sebelum Baca Ini, Penting dan Fatal Bila Dilalaikan CASN

Jangan daftar CPNS sebelum baca ini, penting dan fatal bila dilalaikan para pendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Demikian narasi dalam sebuah video singkat yang diunggah di akun resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Instagram @bkngoidofficial dikutip, Senin (21/8/2023).

Setidak ada tiga saran yang penting diperhatikan bagi pendaftar agar lolos tes CPNS.

 

 

Pertama, siapkan hal-hal yang bersifat administrasi seperti pas foto, kartu keluarga, KTP, ijazah dan lain-lain.

"Karena persoalan-persoalan administrasi kayak gini dari yang udah-udah banyak diabaikan sama pendaftar CASN, sehingga jadi terganjal untuk daftar," kata Bang Beken, sapaan admin BKN.

Kedua, kumpulkan bahan-bahan ujian, latihan sebanyak mungkin untuk mempersiapkan diri menghadapi hari H.

"Kalau kalian kelewat waktu, nggak bisa ngerjain soal maka bisa zonk," tambahnya.

Baca juga: Kumpulan Soal Tes CPNS 2023 untuk Latihan, Lengkap Beserta Kunci Jawabannya

Baca juga: Mau Daftar CPNS dan PPPK 2023? SImak Update Instansi Paling Ramai dan Tersepi di Pendaftaran

Ketiga, siapkan mental sebelum atau sesudah jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Karena kan gini, jadi ASN itu nggak bisa kalian money oriented. Negara itu tujuannya bukan cuan," ucap Bang Beken.

"Sehingga meskipun kedengarannya agak klise, pengabdian untuk negara menjadi faktor utama kenapa kalian jadi CASN," tambahnya.

Persiapan mental ini juga diperlukan agar bila hasil yang didapat tidak sesuai harapan, maka pendaftar tidak sampai pada frustasi dan menyerah.

"Kalau masih punya mental kayak rambut nenek-nenek (cepat rontok), mendingan nggak usah ikut daftar CASN, baru kena angin dikit udah ciut," pungkasnya.

PNS Daerah Terpencil 3T Siap-siap! Bisa Naik Pangkat Cepat melalui UU ASN Baru, Reward Melimpah

PNS daerah terpencil 3T siap-siap! Bisa naik pangkat dengan cepat melalui UU ASN yang baru, sekaligus reward melimpah.

Hal itu tertuang dalam Rancangan Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023) lalu.

Bagi PNS daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan terpencil bakal mendapat sejumlah penghargaan atau reward.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas menyebut, selama ini pemerintah kesulitan untuk menggerakkan ASN ke sejumlah daerah 3T.

“Sehingga kondisi ini menimbulkan banyak formasi kosong,” kata kata Azwar di Istana Negara dikutip dari laman resmi Presiden RI, Rabu (13/9/2023) lalu.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Ditutup 5 Hari Lagi, Begini Cara Beli dan Tambahkan e-Materai Saat Daftar CPNS

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023, Ini 5 Kementerian Sepi Pelamar dan 5 Instansi Favorit Pelamar CPNS

Oleh karena itu, dalam UU ASN pemerintah akan memberikan sejumlah penghargaan lebih bagi para ASN yang bersedia ditempatkan di daerah 3T dan terpencil di seluruh Indonesia.

"Misalnya nanti akan kita atur di PP mereka yang di daerah 3T atau daerah terpencil lainnya kalau di yang normal perlu empat tahun untuk naik pangkat, ke depan dua tahun bisa naik pangkat," ungkap Azwar.

"Sehingga mereka bisa tugas di tempat itu dan kemudian mereka akan segera mendapatkan kenaikan pangkat selain nanti akan ada reward yang lain," tambahnya.

Selain itu, UU ASN juga membahas terkait isu percepatan pengembangan kompetensi ASN.

Menurut Menpan RB, selama ini kompetensi hanya menjadi hak bagi ASN.

Sehingga banyak ASN yang merasa tidak wajib untuk mendapatkan pengembangan diri di saat ekspektasi terhadap ASN semakin tinggi.

Sedangkan isu terkait pengentasan tenaga honorer, Azwar mengatakan Kementerian PAN-RB saat ini sedang menyiapkan sejumlah skenario yang diharapkan segera mendapatkan titik temu dengan DPR RI.

Nantinya, Kementerian PAN-RB dan DPR RI juga akan kembali membahas secara tuntas terkait tenaga honorer di Tanah Air.

"Skema soal honorer ini kan jumlahnya membengkak terus," jelas Azwar.

Pihaknya baru rapat dengan Komisi II (DPR), seiring dengan data yang masih terus masuk.

"Maka oleh karena itu kami bersepakat dengan teman-teman Komisi II DPR data tadi akan divalidasi, diverval oleh BPKP," tambah.

Menpan RB juga menegaskan, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal bagi para tenaga honorer sebagai bentuk penyelesaian jangka pendek.

Azwar mengatakan Kementerian PAN-RB akan mengeluarkan surat edaran kepada kementerian/lembaga untuk segera menganggarkan bagi pembiayaan honorer yang ada sekarang.

"Karena kalau tidak segera dianggarkan dengan surat edaran ini, maka per 28 November mereka harus berhenti," tutur Azwar.

Kemudian sejak disahkannya UU ASN yang baru, kementerian atau lembaga pemerintahan dilarang melakukan rekrutmen terhadap tenaga honorer.

"Tentu sejak November sampai nanti kementerian/lembaga dilarang untuk melakukan rekrutmen kembali terhadap tenaga-tenaga honorer," tandasnya.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved