Breaking News

Abu Laot Tersangka

Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Abu Laot Ditahan di Rutan Polda Aceh

Polisi resmi menahan Muhammad Ishak alias Abu Laot atau AL (34) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.

Penulis: Subur Dani | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS/tiktok
Pria yang dikenal dengan ciri khas berbahasa "teumeunak" di akun TikTok atas nama “Al_mukaram Abu Laot” tersebut ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, Jumat (6/10/2023) malam. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan Muhammad Ishak alias Abu Laot atau AL (34) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Sayed Muhammad Mulyadi.

Hal tersebut dibenarkan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, saat dikonfirmasi Serambi tadi malam. Iya (sudah jadi tersangka), sudah ditahan karena sudah cukup bukti," tulis Winardy membalas pesan Serambi.

Kemudian, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Ibrahim, mengatakan, Abu Laot ditangkap dua hari lalu di Cianjur, Jawa Barat, atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh korban Sayed Muhammad Mulyadi. Yang bersangkutan pun langsung dibawa ke Polda Aceh untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

Setelah pemeriksaan saksi dan terlapor, kata Ibrahim, penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka. Sehingga, terhitung hari Minggu, 8 Oktober 2023, Abu Laot resmi ditahan di rutan Mapolda Aceh.

"Benar, MI alias Abu Laot sudah kita tahan di rutan Polda Aceh setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara penetapan tersangka," ujar Ibrahim.

Ibrahim juga mengatakan, MI alias Abu Laot disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Di samping itu, Ibrahim mengimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial, sehingga tidak merugikan baik diri sendiri maupun orang lain. "Bagaimanapun jejak digital itu tidak akan hilang. Jadi, bijaklah dalam bermedia sosial," demikian, pungkas Ibrahim.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Abu Laot ditangkap atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Bersama MI petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 13 Pro Max, 2 sim card, dan 1 akun Tiktok dan Video atas nama @abupayaphasi.

Hasil pemeriksaan, motif Abu Laot melakukan tindak pidana tersebut karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan bahwa "yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol".(*)

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Aceh Tetapkan Abu Laot Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Baca juga: VIDEO - ISRAEL Terjepit! Hizbullah Lebanon dari Utara, Hamas Palestina dari Selatan Menyerang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved