Abu Laot Tersangka

BREAKING NEWS: Polda Aceh Tetapkan Abu Laot Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Penyidik di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan seleb TikTok Abu Laot jadi tersangka dalam kasus pencemaran....

Penulis: Subur Dani | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Seleb TikTok, Abu Laot atau nama asli Muhammad Ishak yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap advokat senior, H Sayed Muhammad Muliady, SH kini sudah tiba di Mapolda Aceh, Sabtu (7/10/2023) sore. BREAKING NEWS: Polda Aceh Tetapkan Abu Laot Jadi Tersangka, Langsung Ditahan. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan seleb TikTok Abu Laot jadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan advokat senior, H Sayed Muhammad Muliady, SH melalui kuasa hukumnya.

Pengguna media sosial TikTok atas nama “Al_mukaram Abu Laot” itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan sejak Ia dibawa ke Polda Aceh, Sabtu (7/10/2023).

Informasi penetapan pemilik nama asli Muhammad Ishak jadi tersangka dibenarkan oleh Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy saat dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu (8/10/2023) malam ini.

"Iya (sudah jadi tersangka)," tulis Winardy membalas pesan Whatsapp Serambinews.com.

Mantan kabid Humas Polda Aceh juga menyebutkan, Abu Laot sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditahan," katanya.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah cukup alat bukti. "Iya, sudah cukup bukti," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap pengguna media sosial TikTok atas nama “Al_mukaram Abu Laot” di Cianjur, Jawa Barat, Jumat (6/10/2023) malam.

Sang Tiktokers tersebut dibekuk atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan advokat senior, H Sayed Muhammad Muliady, SH melalui kuasa hukumnya pada Kamis 7 September lalu.

Informasi penangkapan Abu Laot itu dibenarkan oleh Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy saat dikonfirmasi Serambinews.com, Sabtu (7/10/2923).

Seperti diberitakan, Abu Laot dilaporkan oleh advokat senior, H Sayed Muhammad Muliady, SH melalui kuasa hukumnya ke Polda Aceh pada Kamis 7 September 2023.

Laporan tersebut berkenaan dengan konten Abu Laot yang isinya diduga mencemarkan nama baik Sayed Muhammad Muliady, keluarga, dan para Habaib, yang kemudian disebarkan melalui TikTok “@abupayaphasi”.

Disebutkan oleh kuasa hukum, dalam videonya itu, Abu Laot telah menyebarkan berita bohong dengan mengatakan bahwa Sayed Muhammad Muliady memiliki peran aktif sebagai penerima uang dari bandar sabu, dan penyedia tempat prostitusi.

Kasus tindak pidana pencemaran nama baik itu diketahui sekira tanggal 30 Agustus 2023.

Ada dua video yang dibagikan Abu Laot, yang keduanya memuat unsur pencemaran nama baik

Kedua video itu dibuat setelah Sayed Muhammad Muliady buka suara terkait sindikat mafia tramadol di Jakarta yang banyak melibatkan pemuda Aceh.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved