Minggu, 12 April 2026

Selebriti

Ini Respon Rebecca Klopper Usai Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Dirinya Ditangkap

Di sisi lain banyak dukungan yang disematkan kepada Rebecca usai salah satu penyebar video syur miripnya diamankan polisi.

Editor: Nur Nihayati
Instagram
Rebecca Klopper 

Di sisi lain banyak dukungan yang disematkan kepada Rebecca usai salah satu penyebar video syur miripnya diamankan polisi.

SERAMBINEWS.COM - Kasus video syur menyeret nama Rebecca Klopper kini diusut pihak polisi.

Bareskrim Polri telah menangkap pelaku penyebar video syur mirip Rebecca Klopper berisinial BF.

Pelaku merupakan admin dari akun X (sebelumnya Twitter) yang bernama @dedekugem.

Rebecca Klopper kemudian bersyukur pelaku penyebar video syur mirip dirinya itu satu-persatu bisa diamankan pihak kepolisian.

"Satu-satu, pelan-pelan, tapi pasti," kata Rebecca Klopper di Instagram miliknya, @rklopperr sambil mengunggah informasi berita pelaku telah diamankan, dikutip pada Senin (9/10/ ).

Dalam keterangannya, Rebecca kemudian terus memotovasi dirinya untuk bisa menangkap semua pelaku penyebar video syur miripnya dalam media sosial X.

"Semangat akuhh," ujar Rebecca Klopper.

Di sisi lain banyak dukungan yang disematkan kepada Rebecca usai salah satu penyebar video syur miripnya diamankan polisi.

Diketahui BF ditangkap di wilayah Riau pada 1 September lalu. Kemudian polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar akun X, 3 unit ponsel, hingga 6 buah simcard.

Pemilik akun Twitter @dedekkugem dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Pelaku juga dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.

Penyebar Video Syur Raup Untung Rp 10 Juta

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pelaku mendapat keuntungan saat menyebarkan video porno tersebut.

BF juga menyebarkan video porno tersebut melalui aplikasi Telegram. Bagi siapapun yang ingin menikmati video tersebut, calon member perlu membayar sejumlah uang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved