Kasus Korupsi di RSUDYA

Mantan Direktur RSUDYA & Direktur PT KDI Ditahan di Rutan Tapaktuan, Ini Kerugian dalam Kasus SIMRS

Jaksa mengatakan penahanan keduanya untuk mempermudah proses penyidikan, seusai mereka ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan barang atau jasa

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/Ilhami Syahputra
Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi SIMRS pada BLUD RSUD, dr H Yuliddin Away Tapaktuan saat turun dari lantai dua Gedung Kejari Aceh Selatan untuk dibawa menuju rutan kelas II B Tapaktuan, Aceh Selatan, Senin (9/10/2023) 

Jaksa mengatakan penahanan keduanya untuk mempermudah proses penyidikan, seusai mereka ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan barang atau jasa Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) pada BLUD RSUDYA.

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Selatan menahan untuk sementara selama 20 hari ke depan terhadap Direktur BLUD RSUD dr H Yuliddin Away atau RSUDYA Tapaktuan tahun 2015-2019 berinisial F. 

Begitu juga terhadap Direktur PT. Klik Data Indonesia berinisial RY. 

Jaksa mengatakan penahanan keduanya untuk mempermudah proses penyidikan, seusai mereka ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan barang atau jasa Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) pada BLUD RSUDYA.

Penetapan keduanya sebagai tersangka perkara ini yang langsung disusul penahanan ini pada Senin (9/10/2023). 

Pantauan Serambinews.com, Senin (9/10/2023) sekira pukul 19.17 Wib, usai menjalani pemeriksaan dan pemeriksaan kesehatan, keduanya turun dari lantai dua Gedung Kejari Aceh Selatan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Tapaktuan 

"Para tersangka dikenakan penahanan di Rutan Kelas IIB Tapaktuan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-04/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023 dan Nomor : PRINT-05/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023." Kata Kajati Aceh Selatan Hari Anggoro, Senin (9/10/2023). 

Baca juga: Di Tengah Desakan untuk Pulang, Lionel Messi Disebut Ogah Kembali ke Barcelona 

Diketahui, berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan kerugian negara sementara berdasarkan minimal dua alat bukti sebesar Rp 1.825.308.215.

Heru Anggoro mengatakan bahwa dalam perkara tersebut para tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup telah memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Hal itu, terang Kajari, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

"Dalam perkara ini penyidik sudah memeriksa 18 saksi dan tiga ahli serta masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya untuk mendalami adanya kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, sehingga tidak tertutup kemungkinan juga ada tersangka baru dalam perkara ini," jelas Kajari. 

BREAKING NEWS - Ditetapkan Tersangka Korupsi SIMRS, Mantan Direktur RSUDYA dan Direktur KDI Ditahan

Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Selatan, menetapkan dua tersangka korupsi. 

Baca juga: VIDEO Warga Israel Panik dengan Serangan Hamas, Kocar-Kacir ke Bandara Tinggalkan Negaranya


Ya, ditetapkan tersangka korupsi dalam kegiatan pengadaan barang atau jasa Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit atau SIMRS pada BLUD RSUD dr H Yuliddin Away atau RSUDYA Tapaktuan, Aceh Selatan. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved