Kamis, 16 April 2026

Kasus Kopi Sianida

Pengacara Hotman Paris Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Jessica Wongso

Pengacara fenomenal Hotman Paris mengucapkan selamat ulang tahun kepada terpidana kasus kopi sianida...

Editor: Eddy Fitriadi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Jessica Wongso. Pengacara Hotman Paris Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Jessica Wongso. 

SERAMBINEWS.COM - Pengacara fenomenal Hotman Paris mengucapkan selamat ulang tahun kepada terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso.

Hal itu diungkapkan oleh Hotman Paris via Instagram @hotmanparisofficial, Senin (9/10/2023).

Untuk diketahui, Jessica Wongso merayakan ulang tahun ke-35 di dalam penjara.

Pada ultah kali ini, Jessica Wongso dijenguk oleh ibundanya dan dibawakan tumpeng.

Di hari ulang tahun Jessica ini, Hotman berharap Jessica bisa bahagia meskipun masih belum bisa bebas keluar penjara.

Hotman Paris pun memberikan wejangan kepada Jessica, bahwa orang bebas di luar penjara belum tentu hidupnya bahagia.

"Mat Ultah Dinda! Bahagia itu dalam dirimu! Belum tentu orang bebas diluar penjara hidupnya bahagia! Cari kesibukan di penjara!" tulis Hotman Paris.

Meskpun demikian, Hotman Paris mengaku belum mengetahui pasti mengenai benar atau tidak Jessica membunuh Mirna.

Namun, ia mengingatkan, berdasarkan pada Undang-undang Pasal 183 KUHP, apabila belum cukup bukti, maka hakim tidak bisa menjatuhkan pidana.

"Hotman sendiri tdk tau apa kamu bersalah atau tidak! Tidak ada yg tau! Hanya jesica yg tau! Tapi menurut Undang Undang Pasal 183 KUHAP apabila belum cukup bukti maka hakim harus bebasin," tulisnya lagi.

Seperti yang kita ketahui bersama, Jessica divonis 20 tahun penjara karena membunuh Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam dengan kopi sianida.

Kini, sudah tujuh tahun Jessica menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Dikutip dari Wartakotalive.com, sebelumnya, Jessica sempat mengupayakan banding usai hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara pada dirinya.

Namun, upaya banding tersebut tak membuahkan hasil.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017 pada 7 Maret 2017.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved