Sabtu, 11 April 2026

Jaksa Agung Tunjuk Joko Purwanto Jadi Kajati Aceh 

Sementara Bambang Bachtiar dipromosi sebagai Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tidak Pidana...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
ILUSTRASI Kantor Kejati Aceh. Jaksa Agung Tunjuk Joko Purwanto Jadi Kajati Aceh . 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan pergantian posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh. Wakil Kajati Sumatera Utara Drs Joko Purwanto SH ditunjuk menjadi Kajati Aceh menggantikan Bambang Bachtiar SH MH.

Sementara Bambang Bachtiar dipromosi sebagai Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tidak Pidana Umum Kejagung RI di Jakarta.

Informasi ini diketahui Serambinews.com pada Selasa (10/10/2023) setelah menerima dua petikan Salinan Keputusan (SK) Jaksa Agung RI terkait pergantian dan pengangkatan ratusan pejabat di lingkungan Kejaksaan.   

Pertama; SK Jaksa Agung RI Nomor 272 Tahun 2023 tanggal 9 Oktober 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat eselon II. Kedua; SK Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-498/C/10/2023 tanggal 9 Oktober 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat eselon III.

Selain mengganti Kajati Aceh, Jaksa Agung juga menunjuk beberapa nama sebagai Kajari di Aceh. Yaitu Irwansyah SH MH sebagai Kajari Banda Aceh yang selama ini sudah lama lowong.

Kemudian, Djaka Bagus Wibisana SE SH sebagai Kajari Nagan Raya menggantikan Muib SH MHLi. Teuku Muzafar SH MH sebagai Kajari Aceh Utara menggantikan Dr Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari SH MHum.

Hedi Muchwanto SH MH sebagai Kajari Pidie Jaya menggantikan Oktario Hartawan Achmad SH MH. Terakhir  Ibsaini SH MH sebagai Koordinator pada Kejati Aceh.

Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH yang dikonfirmasi Serambinews.com membenarkan informasi tersebut. Namun, pihaknya belum menerima secara resmi salinan SK pengangkatan tersebut.

“Secara umum memang ada SK perpindahan, tapi kita belum terima. Biasanya dalam dua tiga hari baru sampai ke kita,” katanya.

Begitu juga dengan jadwal serah terima jabatan (sertijab) Kajati Aceh, Ali Rasab mengaku masih menunggu pemberitahuan dari Kejagung. “Mengenai sertijab kita masih menunggu. Karena dilakukan di Kejagung,” tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved